Lokal Populer

Kurangnya Dukungan Pemda pada Dewan Pengupahan di Tiap-tiap Daerah

selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak kata Acui, sudah mengeluhkan berkali-kali terkait tunjangan kegiatan yang minim untuk dewan pengupahan Kota

Dok. APINDO Kalbar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui Simanjaya 

"Kami menyatakan bahwa tanda tangan kami adalah untuk keputusan Hasil Paripurna yang terjadi pada Hari Selasa 15 November 2022 dengan Angka (Kota Pontianak kemarin sudah putuskan Angka UMK 2023 sebesar Rp. 2.709.577,80) dan tangan tangan kami tidak bisa digunakan untuk tujuan lain selain terbatas sebagai pengesahan keputusan Paripurna Selasa, 15 November 2022," ujarnya.

Pada poin ketiga, Acui juga mengatakan bahwa selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak tidak mendapatkan perhatian.

"Baru saat ini kita diberi perhatian dan di komunikasi berkali kali karena diperlukan untuk memuluskan agar ada keputusan sesuai keinginan Dinas," ujarnya.

Di mana selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak kata Acui, sudah mengeluhkan berkali-kali terkait tunjangan kegiatan yang minim untuk dewan pengupahan Kota Pontianak. 

Keluhan lain, audiensi dengan Walikota Pontianak yang tidak pernah terlaksana dan anggaran untuk kegiatan dalam rangka memperkaya wawasan dewan pengupahan Kota Pontianak tidak pernah terealisasi.

Semua usulan dan keluhan yang disampaikan pengusaha sebagai anggota Dewan Pengupahan selalu dijawab akan diperjuangkan tahun depan

"Namun hasilnya setiap tahun kita semakin dikurangi anggaran dan fungsinya. Tidak pernah Kita rapat untuk membicarakan penerapan upah untuk pekerja di atas 1 tahun dan hal lain, kita hanya di undang rapat 1atau 2 kali dalam 1 tahun sebagai formalitas atau tukang stempel untuk memutuskan UMK yang semua sudah di setting oleh dinas," ujarnya.

Acui juga menyinggung soal anggaran dengan alasan refocusing.

"Kita terus di kurang bulan yang mendapatkan tunjangan, pertanyaan sederhana kenapa Pemkot  melakukan refocusing pada Anggaran Dewan Pengupahan Kota Pontianak? Karena dewan pengupahan Kota Pontianak selalu manut. Sebenarnya yang melakukan pengurangan anggaran itu bukan dari pihak Pemkot tetapi oleh Dinas sendiri terhadap anggaran yang diperuntukkan Dewan Pengupahan Kota Pontianak," ujarnya.

Point keempat yang disampaikan Acui adalah terkait undangan tanpa maksud yang jelas.

"Undangan untuk rapat setelah tanggal 15 November tidak jelas maksud dan tujuannya, tidak ada uraian kegiatan. Sedangkan Kita sudah selesai tugas setelah Sidang Paripurna pada Selasa, 15 November yang lalu," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved