Lokal Populer
Kurangnya Dukungan Pemda pada Dewan Pengupahan di Tiap-tiap Daerah
selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak kata Acui, sudah mengeluhkan berkali-kali terkait tunjangan kegiatan yang minim untuk dewan pengupahan Kota
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kota Pontianak dan beberapa kabupaten kota lain masih menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) tahun 2023.
Saat ini sudah ada kabupaten di Kalbar yang telah mengumumkan besaran angka kenaikan UMK.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan sebenarnya Rapat Paripurna Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah diadakan 15 November 2022.
"Kita sebenarnya sudah selesai mengadakan rapat Selasa 15 November 2022. Namun Disnaker Kota Pontianak mengundang Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk mengadakan Rapat Paripurna lagi pada Kamis lalu dan gagal sebab ada keberatan dari sebagian Anggota Dewan Pengupahan Kota Pontianak," ujar Acui, Minggu 4 Desember 2022.
• Edi Kamtono Ajak Masyarakat Tidak Mengucilkan Mereka yang Terinfeksi Virus HIV atau ODHA
Selanjutnya rapat kembali diagendakan pada Jumat, namun juga gagal dilaksanakan.
"Kemudian ada undangan rapat untuk Senin ini, namun sebagian anggota Dewan Pengupahan Kota Pontianak tidak setuju ada rapat paripurna lagi sebab kita sudah memutuskan besaran angka UMK untuk 2023," ujarnya.
Ketidakhadiran beberapa asosiasi gabungan pengusaha yang termasuk di dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak kata Acui bukan tanpa alasan.
Selain sudah menganggap penetapan UMK sudah rampung ditandatangani 15 November 2022, beberapa anggota dewan pengupahan juga tidak semuanya ada di Kota Pontianak melainkan di daerah.
"Angkanya sudah ditetapkan. Sebenarnya kondisi dukungan Pemda pada masing-masing Dewan Pengupahan di masing-masing daerah sangat kurang dan kita di Apindo setiap tahun menerima keluhan dari anggota yang ditugaskan di dewan pengupahan kabupaten kota," ujarnya.
• Beberapa Kabupaten Kota di Kalbar Masih Membahas Besaran Kenaikan UMK
Poin Keberatan
UMK Kota Pontianak tahun 2023 belum ditetapkan. Anggota dewan pengupahan Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan Rapat Paripurna dewan pengupahan Kota Pontianak telah dilakukan pada 15 November 2022.
Disnaker Kota Pontianak kata Acui, mengundang dewan pengupahan Kota Pontianak untuk mengadakan kembali rapat paripurna pada Kamis 1 Desember dan gagal sebab muncul sikap keberatan dari sebagian Anggota dewan pengupahan Kota Pontianak. Selanjutnya rapat kembali diagendakan pada Jumat 1 Desember, namun juga gagal dilaksanakan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalbar ini menyampaikan empat poin keberatan mewakili pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan Kota Pontianak, yang dihimpunnya melalui grup dewan pengupahan Kota Pontianak.
"Bersama ini saya sampaikan beberapa pokok pikiran yang bisa kita jadikan koreksi bersama sebagai bagian dari dewan pengupahan. Pertama, otoritas mengadakan rapat ada pada keputusan anggota dewan pengupahan bukan berdasarkan perintah atau inisiatif dari dinas, anggota dewan pengupahan yang berhak menentukan apakah mengadakan rapat dengan pokok pembahasan yang jelas," ujar Acui, Minggu 4 Desember 2022.
Kedua, Dewan Pengupahan kata Acui sudah selesai melaksanakan Rapat Paripurna dan semua sudah tanda tangan.
"Kami menyatakan bahwa tanda tangan kami adalah untuk keputusan Hasil Paripurna yang terjadi pada Hari Selasa 15 November 2022 dengan Angka (Kota Pontianak kemarin sudah putuskan Angka UMK 2023 sebesar Rp. 2.709.577,80) dan tangan tangan kami tidak bisa digunakan untuk tujuan lain selain terbatas sebagai pengesahan keputusan Paripurna Selasa, 15 November 2022," ujarnya.
Pada poin ketiga, Acui juga mengatakan bahwa selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak tidak mendapatkan perhatian.
"Baru saat ini kita diberi perhatian dan di komunikasi berkali kali karena diperlukan untuk memuluskan agar ada keputusan sesuai keinginan Dinas," ujarnya.
Di mana selama ini dewan pengupahan Kota Pontianak kata Acui, sudah mengeluhkan berkali-kali terkait tunjangan kegiatan yang minim untuk dewan pengupahan Kota Pontianak.
Keluhan lain, audiensi dengan Walikota Pontianak yang tidak pernah terlaksana dan anggaran untuk kegiatan dalam rangka memperkaya wawasan dewan pengupahan Kota Pontianak tidak pernah terealisasi.
Semua usulan dan keluhan yang disampaikan pengusaha sebagai anggota Dewan Pengupahan selalu dijawab akan diperjuangkan tahun depan
"Namun hasilnya setiap tahun kita semakin dikurangi anggaran dan fungsinya. Tidak pernah Kita rapat untuk membicarakan penerapan upah untuk pekerja di atas 1 tahun dan hal lain, kita hanya di undang rapat 1atau 2 kali dalam 1 tahun sebagai formalitas atau tukang stempel untuk memutuskan UMK yang semua sudah di setting oleh dinas," ujarnya.
Acui juga menyinggung soal anggaran dengan alasan refocusing.
"Kita terus di kurang bulan yang mendapatkan tunjangan, pertanyaan sederhana kenapa Pemkot melakukan refocusing pada Anggaran Dewan Pengupahan Kota Pontianak? Karena dewan pengupahan Kota Pontianak selalu manut. Sebenarnya yang melakukan pengurangan anggaran itu bukan dari pihak Pemkot tetapi oleh Dinas sendiri terhadap anggaran yang diperuntukkan Dewan Pengupahan Kota Pontianak," ujarnya.
Point keempat yang disampaikan Acui adalah terkait undangan tanpa maksud yang jelas.
"Undangan untuk rapat setelah tanggal 15 November tidak jelas maksud dan tujuannya, tidak ada uraian kegiatan. Sedangkan Kita sudah selesai tugas setelah Sidang Paripurna pada Selasa, 15 November yang lalu," ujarnya.