UMP Kalbar 2023
Fakta Penetapan UMK Kalbar 2023, Tunggu Teken Bupati Hingga Apindo Sampaikan 4 Poin Keberatan
Di antaranya adalah Kabupaten Sambas. Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait, telah mengusulkan UMK Sambas sebesar
"Kami menyatakan bahwa tanda tangan kami adalah untuk keputusan hasil paripurna yang terjadi pada hari Selasa 15 November 2022, dan tangan tangan kami tidak bisa digunakan untuk tujuan lain selain terbatas sebagai pengesahan keputusan paripurna Selasa, 15 November 2022," ujarnya.
• Ini 4 Poin Keberatan Dewan Pengupahan Kota Pontianak Soal Rapat Penetapan UMK Pontianak 2023
Pada poin ketiga, Acui juga mengatakan bahwa selama ini Dewan Pengupahan Kota Pontianak tidak mendapatkan perhatian.
"Baru saat ini kita diberi perhatian dan dikomunikasi berkali-kali karena diperlukan untuk memuluskan agar ada keputusan sesuai keinginan dinas," ujarnya.
Point keempat yang disampaikan Acui adalah terkait undangan tanpa maksud yang jelas.
"Undangan untuk rapat setelah tanggal 15 November tidak jelas maksud dan tujuannya, tidak ada uraian kegiatan. Sedangkan kita sudah selesai tugas setelah sidang paripurna pada Selasa, 15 November yang lalu," ujarnya.
Tribun Pontianak sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail SH MH, untuk mendapatkan informasi UMK 2023 maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak pengusaha di Dewan Pengupahan Kota Pontianak. Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari kepala dinas.
Sehari sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, telah memastikan bahwa UMK 2023 Pontianak akan di atas UMP Kalbar 2023. Ia mengatakan UMK Pontianak 2023 saat ini sedang disusun oleh dewan pengupahan.
"Sedang disusun, kalau provinsi kan Rp 2,6 juta sekian per bulan nilainya, Kalau kita sedang disusun, tapi di atas itu," ucapnya usai menghadiri peresmian Rumah Adat Bugis Soraja Aliri Mpero, Sabtu 3 Desember 2022.
"Mungkin dalam 2 atau 3 hari atau minggu-minggu ini sudah bisa diterbitkan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga memberi sinyal akan ada kenaikan nilai UMK 2023 dibandingkan sebelumnya di tahun 2022.
Diketahui, UMK Pontianak tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.579.616,01. "Mudah-mudahan nilainya naik, yang jelas di atas provinsi," imbuhnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News