UMP Kalbar 2023

Fakta Penetapan UMK Kalbar 2023, Tunggu Teken Bupati Hingga Apindo Sampaikan 4 Poin Keberatan

Di antaranya adalah Kabupaten Sambas. Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait, telah mengusulkan UMK Sambas sebesar

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Fakta-fakta Penetapan UMK Kalbar 2023, Apindo keberatan hingga rekomendasi UMK tunggu teken Bupati. 

Ia memperkirakan kabupaten/kota baru akan memasukkan usulan tersebut pada Senin hari ini.

"Mungkin mulai Senin besok (hari ini) baru ada yang masukkan usulan," ucapnya.

Saat dimintai keterangan terkait perkiraan apakah akan ada kenaikan UMK 2023 di setiap kabupaten/kota di Kalbar, Manto mengatakan ia belum dapat memprediksi besarannya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam prosesnya penetapan UMK tidak boleh mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Saya belum sempat melirik data BPS, untuk memprediksi kenaikan sangat tergantung pada data tersebut. Satu hal yang pasti adalah tidak boleh terjadi penurunan," katanya.

Usulan Kenaikan UMK Sambas dan Kubu Raya

Keberatan Pengusaha

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak belum juga merilis nominal UMK tahun 2023.

Namun menurut Ketua Apindo Kalbar, Andreas Acui Simanjaya yang juga bagian dari Dewan Pengupahan Kota Pontianak, sudah ada angka yang diputuskan yaitu Rp 2.709.577,80.

Andreas Acui mengatakan sebenarnya rapat paripurna Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah dilakukan 15 November 2022.

Namun kata Acui, Disnaker Kota Pontianak mengundang Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk kembali mengikuti rapat paripurna pada Kamis 1 Desember 2022. Rapat ini gagal sebab ada keberatan dari sebagian anggota Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

Mewakili keberatan pihak pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Acui menyampaikan empat catatan keberatan.

"Bersama ini saya sampaikan beberapa pokok pikiran yang bisa kita jadikan koreksi bersama sebagai bagian dari dewan pengupahan,” katanya, Minggu 4 Desember 2022.

Pertama, otoritas mengadakan rapat ada pada keputusan anggota dewan pengupahan, bukan berdasarkan perintah atau inisiatif dari dinas.

“Anggota dewan pengupahan yang berhak menentukan apakah mengadakan rapat dengan pokok pembahasan yang jelas," ujar Acui.

Kedua, Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah selesai melaksanakan rapat paripurna dan semua sudah tanda tangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved