UMP Kalbar 2023

Fakta Penetapan UMK Kalbar 2023, Tunggu Teken Bupati Hingga Apindo Sampaikan 4 Poin Keberatan

Di antaranya adalah Kabupaten Sambas. Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait, telah mengusulkan UMK Sambas sebesar

Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
Fakta-fakta Penetapan UMK Kalbar 2023, Apindo keberatan hingga rekomendasi UMK tunggu teken Bupati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat (Kalbar) telah menyiapkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 yang akan diusulkan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalbar.

Di antaranya adalah Kabupaten Sambas. Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait, telah mengusulkan UMK Sambas sebesar Rp2.792.599,31.

Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengatakan usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan berita acara pembahasan UMK Sambas pada Rabu 30 November 2022 lalu.

"Sebelumnya Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan Apindo, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh," kata Zainal Abidin pada Minggu 4 Desember 2022.

Beberapa Kabupaten Kota di Kalbar Masih Membahas Besaran Kenaikan UMK

Dia menjelaskan, formulasi angka UMK dihitung berdasarkan hitungan pemerintah. Jika dahulu menggunakan formulasi PP Nomor 36 Tahun 2021, sekarang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Lebih lanjut, hasil dari rapat tersebut adalah UMK Sambas yang disepakati sebagai usulan sebesar Rp2.792.599,31. Usulan ini masih menunggu teken Bupati Sambas untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur Kalbar.

"Proses bertahap dari kepala dinas ke asisten 1 bupati, kemudian ke sekda kemungkinan besok. Setelah dari sekda kemungkinan akan diteken Bupati Sambas pada Senin 5 Desember 2022, kemudian akan diberikan rekomendasi untuk gubernur," jelasnya.

Dia mengungkapkan, rencananya 7 Desember 2022 akan dilakukan pengumuman UMK. Sementara itu, kata dia, pihak buruh belum ada tanggapan, kemungkinan karena dua hal.

"Apakah buruh setuju, sebab ini merupakan permintaan buruh menggunakan Permenaker 18. Lebih kurang kenaikannya Rp 100 ribu lebih. Dibandingkan dengan formula sebelumnya PP 36 naik hanya sekitar Rp 50 ribu lebih," katanya.

Dia menjelaskan, per 1 Januari 2023 UMK yang telah ditetapkan akan diberlakukan.

"Dari angka itu, ada kenaikan sekitar Rp 100 ribu lebih dari UMK tahun sebelumnya," jelasnya.

Tribun Pontianak telah menghimpun data beberapa daerah lain yang telah menyiapkan usulan UMK 2023 ke Gubernur Kalbar. Di antaranya Landak dengan UMK sebesar Rp 2.767.310,14, Kapuas Hulu Rp 2.486.796,40, Ketapang Rp 3.085.615, dan Kubu Raya Rp 2.646.878.

Apindo Kalbar Sebut Rapat Paripurna Bahas UMK Kota Pontianak Sudah Dilakukan 15 November 2022

Belum ada pengajuan UMK 2023

Namun menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto hingga kemarin belum ada kabupaten/kota yang mengajukan usulan UMK 2023 ke Pemprov Kalbar.

"Belum ada," ucap Manto kepada Tribun Pontianak, Minggu 4 Desember 2022.

Ia memperkirakan kabupaten/kota baru akan memasukkan usulan tersebut pada Senin hari ini.

"Mungkin mulai Senin besok (hari ini) baru ada yang masukkan usulan," ucapnya.

Saat dimintai keterangan terkait perkiraan apakah akan ada kenaikan UMK 2023 di setiap kabupaten/kota di Kalbar, Manto mengatakan ia belum dapat memprediksi besarannya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam prosesnya penetapan UMK tidak boleh mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Saya belum sempat melirik data BPS, untuk memprediksi kenaikan sangat tergantung pada data tersebut. Satu hal yang pasti adalah tidak boleh terjadi penurunan," katanya.

Usulan Kenaikan UMK Sambas dan Kubu Raya

Keberatan Pengusaha

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak belum juga merilis nominal UMK tahun 2023.

Namun menurut Ketua Apindo Kalbar, Andreas Acui Simanjaya yang juga bagian dari Dewan Pengupahan Kota Pontianak, sudah ada angka yang diputuskan yaitu Rp 2.709.577,80.

Andreas Acui mengatakan sebenarnya rapat paripurna Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah dilakukan 15 November 2022.

Namun kata Acui, Disnaker Kota Pontianak mengundang Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk kembali mengikuti rapat paripurna pada Kamis 1 Desember 2022. Rapat ini gagal sebab ada keberatan dari sebagian anggota Dewan Pengupahan Kota Pontianak.

Mewakili keberatan pihak pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Acui menyampaikan empat catatan keberatan.

"Bersama ini saya sampaikan beberapa pokok pikiran yang bisa kita jadikan koreksi bersama sebagai bagian dari dewan pengupahan,” katanya, Minggu 4 Desember 2022.

Pertama, otoritas mengadakan rapat ada pada keputusan anggota dewan pengupahan, bukan berdasarkan perintah atau inisiatif dari dinas.

“Anggota dewan pengupahan yang berhak menentukan apakah mengadakan rapat dengan pokok pembahasan yang jelas," ujar Acui.

Kedua, Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah selesai melaksanakan rapat paripurna dan semua sudah tanda tangan.

"Kami menyatakan bahwa tanda tangan kami adalah untuk keputusan hasil paripurna yang terjadi pada hari Selasa 15 November 2022, dan tangan tangan kami tidak bisa digunakan untuk tujuan lain selain terbatas sebagai pengesahan keputusan paripurna Selasa, 15 November 2022," ujarnya.

Ini 4 Poin Keberatan Dewan Pengupahan Kota Pontianak Soal Rapat Penetapan UMK Pontianak 2023

Pada poin ketiga, Acui juga mengatakan bahwa selama ini Dewan Pengupahan Kota Pontianak tidak mendapatkan perhatian.

"Baru saat ini kita diberi perhatian dan dikomunikasi berkali-kali karena diperlukan untuk memuluskan agar ada keputusan sesuai keinginan dinas," ujarnya.

Point keempat yang disampaikan Acui adalah terkait undangan tanpa maksud yang jelas.

"Undangan untuk rapat setelah tanggal 15 November tidak jelas maksud dan tujuannya, tidak ada uraian kegiatan. Sedangkan kita sudah selesai tugas setelah sidang paripurna pada Selasa, 15 November yang lalu," ujarnya.

Tribun Pontianak sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail SH MH, untuk mendapatkan informasi UMK 2023 maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak pengusaha di Dewan Pengupahan Kota Pontianak. Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari kepala dinas.

Sehari sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, telah memastikan bahwa UMK 2023 Pontianak akan di atas UMP Kalbar 2023. Ia mengatakan UMK Pontianak 2023 saat ini sedang disusun oleh dewan pengupahan.

"Sedang disusun, kalau provinsi kan Rp 2,6 juta sekian per bulan nilainya, Kalau kita sedang disusun, tapi di atas itu," ucapnya usai menghadiri peresmian Rumah Adat Bugis Soraja Aliri Mpero, Sabtu 3 Desember 2022.

"Mungkin dalam 2 atau 3 hari atau minggu-minggu ini sudah bisa diterbitkan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga memberi sinyal akan ada kenaikan nilai UMK 2023 dibandingkan sebelumnya di tahun 2022.

Diketahui, UMK Pontianak tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.579.616,01. "Mudah-mudahan nilainya naik, yang jelas di atas provinsi," imbuhnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved