Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Dilengkapi Syarat Lain dan Biayanya!
Penting untuk diketahui pada saat beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama dengan menggunakan KTP pemilik lama.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
KTP, BPKB dan STNK - Persyaratan Balik nama kendaraan jika dibeli dari orang lain sebagai pihak pertama dilengkapi dengan syarat dan biayanya.
Sebagai tambahan biaya lainnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Itulah syarat-syarat selain KTP yang penting untuk diperhatikan jika ingin mengurus balik nama kendaraan bekas yang dibeli dari orang lain, Kiranya informasi ini bermanfaat untuk kita semua. (*)
Cek berita lainnya dengan mudah dengan akses Google News