Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Dilengkapi Syarat Lain dan Biayanya!
Penting untuk diketahui pada saat beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama dengan menggunakan KTP pemilik lama.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen.
- Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
• Cara Urus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain
Biaya balik nama kendaraan.
Kendaraan Roda 2
- Baru per penerbitan 225.000,00
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
- Baru per penerbitan 375.000,00
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00