Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Dilengkapi Syarat Lain dan Biayanya!
Penting untuk diketahui pada saat beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama dengan menggunakan KTP pemilik lama.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANK.CO.ID - Beberapa persyaratan dan biaya harus dipenuhi oleh pemohon yang hendak mengurus balik nama kendaraan jika membeli kendaraan dari pihak pertama.
Penting untuk diketahui pada saat beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama dengan menggunakan KTP pemilik lama.
Hal ini dilakukan supaya saat mau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
• Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!
Pengalihan nama tersebut dilakukan di STNK dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Untuk memahami apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengurus biaya balik nama kendaraan maka yang perlu dipersiapkan pertama kali adalah syarat-syaratnya selain uang tunai.
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Baca juga: Segini Bayar Biaya STNK Motor Hilang, Simak Cara Urus Kehilangan STNK Dikantor Samsat!
Sebagaimana dikutip dari @Samsat Pontianak, Balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Pemohon yang akan mengurus dokumen tersebut akan dikenakan biaya lainnya diluar balik nama, Sebagai berikut:
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen.
- Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
• Cara Urus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain
Biaya balik nama kendaraan.
Kendaraan Roda 2
- Baru per penerbitan 225.000,00
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
- Baru per penerbitan 375.000,00
- Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00
Sebagai tambahan biaya lainnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
Itulah syarat-syarat selain KTP yang penting untuk diperhatikan jika ingin mengurus balik nama kendaraan bekas yang dibeli dari orang lain, Kiranya informasi ini bermanfaat untuk kita semua. (*)
Cek berita lainnya dengan mudah dengan akses Google News