Cara Urus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB harus selalu dijaga agar tak hilang atau rusak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau disingkat BPKB harus selalu dijaga agar tak hilang atau rusak.
Karena jika hilang, maka Anda harus sedikit lebih ribet dalam mengurus surat kehilangan karena BPKB masih atas nama orang lain.
Lantas, bagaimana caranya mengurus kehilangan BPKB yang bukan atas nama kita sendiri?
Seperti diketahui, BPKB merupakan surat penting yang mengesahkan kepemilikan sebuah kendaraan.
BPKB bisa berpindah tangan jika seseorang melakukan jual beli kendaraan bekas.
Bisa jadi, kendaraan yang Anda miliki sekarang dilengkapi dengan BPKB yang masih atas nama orang lain, yaitu pemilik kendaraan sebelumnya.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?
Dokumen syarat mengurus kehilangan BPKB
Sebelum mengurus ke Samsat, Anda harus menyiapkan dulu dokumen untuk keperluan pelaporan kehilangan BPKB atas nama orang lain.
Berikut ini adalah dokumen yang harus Anda siapkan sesuai dilansir dari NTMC Polri:
1. Surat kuasa
Surat kuasa wajib ada jika nama di BPKB bukan nama Anda sendiri melainkan pemilik kendaraan sebelum Anda.
Surat kuasa dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB, yang kemudian menyerahkan kepada Anda untuk mengurus keperluan pelaporan kehilangan BPKB.
Surat kuasa harus ditandatangani lengkap di atas meterai.
2. Laporan kehilangan dari kepolisian