Sutarmidji Menjadi Gubernur Pertama yang Mengeluarkan SE Terkait Pencegahan Resistensi Antibiotik

Selanjutnya dari WHO Indonesia yakni Nora Nindi Arista National Proffesional Officer AMR Unit WHO, drh Gunawan Budi Utomo Senior Technical Advisor for

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Penandatangan komitmen bersama Indonesia Bebas Resistensi Antibiotika antara Pemprov (ditanda tangai Gubernur Kalbar) bersama IAI, Diskes dan pihak terkait di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu 30 November 2022. 

“Pak Gubenur juga akan melangkah ke tahapan berikutnya terkait peredaran-peredaran obat yang di luar sistem, karena beliau sangat mendukung semestinya obat itu hanya beredar di masyarakat itu hanya melalui dua, yaitu antara apotek atau toko obat. Ini kita bicara diluar obat yang ada dirumah sakit atau klinik dan di puskesmas,”ujarnya.

Surat Edaran (SE) terkait pencegahan resistensi Antibiotik di Kalbar yang tertuang dalam SE Gubernur Kalbar 442/245/SDK-A/DINKES yang dikelarkan sejak 27 Februari 2019 merupakan wujud Diskes Provinsi menindaklanjuti kesepakatan dalam pertemuan evaluasi pelayanan kefarmasian pada Oktober 2018.

Yang mana dihadiri Diskes Kabupaten Kota, IAI, GP Farmasi, Balai POM yang berkomitmen untuk menertibkan penjualan antibiotik di apotek, dan dengan keseriusan semua pihak mengimplementasikan SE tersebut.

Ditempat yang sama, Ketua PD IAI Kalbar, Yanieta Arbiastutie mengatakan Kalbar menjadi contoh bagi provinsi lain yang berhasil menerapkan SE Gubernur yang bisa menurunkan penggunaan antibiotik secara bebas tanpa resep dokter.

“Hal ini kita lihat dari data yang disampaikan Menkes bahwa terjadi penurunan signifikan dengan telah keluarnya SE tersebut dengan pembelian antibiotik secara bebas di apotek khususnya,”ungkap Yanieta.

Selain itu, PD IAI Provinsi juga selalu mengadakan edukasi kepada masyarakat khususnya, untuk mencegah resistensi anti microba di Kalbar.

Pertama mereka harus membeli ditempat pelayanan farmasi yang memiliki izin seperti apotek dan rumah sakit, kedua penggunaan antibiotik tidak boleh berulang tanpa resep dokter.

Ketiga, penggunaan antibiotik harus dihabiskan kalau tidak dihabiskan maka ketepatan sasaran penggunaan obatnya bisa tidak tepat.

“Itulah salah satu satu cara mencegah resistensi anti microba di Kalbar,”pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved