Sutarmidji Menjadi Gubernur Pertama yang Mengeluarkan SE Terkait Pencegahan Resistensi Antibiotik

Selanjutnya dari WHO Indonesia yakni Nora Nindi Arista National Proffesional Officer AMR Unit WHO, drh Gunawan Budi Utomo Senior Technical Advisor for

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
Penandatangan komitmen bersama Indonesia Bebas Resistensi Antibiotika antara Pemprov (ditanda tangai Gubernur Kalbar) bersama IAI, Diskes dan pihak terkait di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu 30 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjadi Gubernur pertama di Indonesia yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan resistensi Antibiotik di Kalbar yang tertuang dalam SE Gubernur Kalbar 442/245/SDK-A/DINKES yang dikelarkan sejak 27 Februari 2019.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri, usai menghadiri acara Pekan Peduli Resistensi Antimikroba se- Dunia, (World Antimicrobial Awareness Week / WAAW) Tahun 2022, di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu 30 November 2022.

Adapun tema yang diangkat yakni “Preventing Antimicrobial Resistance Together”, yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Pusat berkolaborasi dengan Pengurus Daerah IAI Kalbar, dengan kegiatan Puncak WAAW yang dipusatkan di Kota Pontianak, sekaligus pemberian perhargaan kepada Daerah yang berprestasi dalam mengkampanyekan kesadaran resistensi antimikroba.

Selain itu, dirangkaikan dengan Talkshow dengan menghadirkan pembicara dari berbagai stakeholder yaitu apt Dina Sintia Pamela selaku Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes Ri, dari BPOM RI apt Ferry Tri Aryati selaku Koordinator Pengawas Pemasukan Obat Jalur Khusus, Bahan Obat dan NPP.

Selanjutnya dari WHO Indonesia yakni Nora Nindi Arista National Proffesional Officer AMR Unit WHO, drh Gunawan Budi Utomo Senior Technical Advisor for Value Chain and AMR FAO Ectad Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat drg Hary Agung Tjahyadi , dan Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri.

Talkshow berlangsung dipandu oleh apt Sukir Satrija Djati, sebagai anggota Bidang Pengabdian Masyarakat PP IAI.

Noffendri menyampaikan sangat mendukungan dengan adanya SE dari Gubernur Kalbar ini, karena ini satu-satunya surat edaran dari gubernur yang ada di Indonesia terkait larangan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter.

Komitmen Pencegahan Resistensi Antimikroba, Gubernur Tak Segan Cabut Izin Apotek yang Langgar Aturan

Dikatakannya, seperti yang disampaikan oleh Ketua PD IAI Kalbar, Yanieta Arbiastutie di dalam kata sambutannya kasu yang terjadi se-Indonesia mencapai 700 ribu per tahun akibat fatal penggunaan antibiotik tanpa resep dokter, karena resistensi antibiotik.

“Sehingga dengan adanya kebijakan Pak Gubernur Kalbar ini sangat strategis. Karena dengan SE ini, kemudian di support oleh Diskes, Balai POM di Pontianak,”ujarnya.

Kemudian dengan adanya SE tersebut, regulasi ini bisa ditegakkan, yang menhadikan kebijakan ini luar biasa.

“Tujuan ini juga untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia, berarti Pak Gubernur tujuannya adalah untuk menyelamatkan masyarakatnya di Kalbar,”ujarnya.

Sehingga dikatakannya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sangat mensupport apa yang sudah ditugaskan oleh Gubernur Kalbar.

“Jadi di Kalbar tidak boleh ada lagi apotek menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Kemudian dari hasil riset BPOM di pusat itu menyatakan penurunan yang sangat signifikan penyerahan antibiotik tanpa resep di Provinsi Kalimantan Barat. Ini tentunya demi kepentingan masyarakat Kalbar,”ungkapnya.

Jokowi Puji Pontianak, Begini Strategi Jitu Sutarmidji Kendalikan Inflasi di Kalbar

Ia megatakan walaulun bentuknya hanya surat edaran tetapi ini sudah sukses, tidak perlu peraturan yang lebih tinggi.

Artinya masyarakat juga paham bahwasanya ini untuk kepentingan bersama, kemudian support sistemnya dari Diskes, Balai POM, PD IAI Kalbar yang turut bekerjasama mensupport edaran dari Gubernur Kalbar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved