Cegah PHK Kemenaker Minta Pengusaha Kurangi Fasilitas Manajer dan Pembatasan Jam Lembur

Dengan harapan bisa melakukan pemangkasan anggaran hingga efisiensi agar PHK tak terus berlanjut.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PHK Karyawan - Cegah PHK Kemenaker Minta Pengusaha Kurangi Fasilitas Manajer dan Pembatasan Lembur Kerja. 

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, terdapat beberapa bentuk pelindungan dan hak yang diterima.

Yaitu berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

Berikutnya hak yang diterima pekerja ter-PHK yakni manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya, seperti manfaat Kartu Prakerja.

Putri juga bilang, pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved