Besok, Dewan Pengupahan Kembali Lakukan Pembahasan Terkait UMP di Kalbar Tahun 2023

“Dengan demikian upah buruh di Kalbar lebih tingg dari tahun sebelumnya. Pokoknya hari Senin Dewan Pengupahan melakukan rapat,”ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna ke-51 di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 17 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa terkait Upah Minimun Provinsi Kalbar tahun 2023 akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan pada Senin 21 November 2022.

Ia mengatakan setelah dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan, setelah itu baru akan dilakukan dengan SK Gubernur paling lambat 28 November 2022.

“Pada prinsipnya Pak Gubernur berpihak kepada pekerja atau buruh. Sehingga Pak Gubernur juga mengharapkan Dewan Pengupahan juga berpihak kepada buruh, agar gaji mereka lebih tinggi dari tahun-tahun lalu,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 20 November 2022.

Diharapkan juga pada rumus yang dipakai dalam penetapan upah minimun ini yang menggunakan peraturan pemerintah atau Menteri Tenaga Kerja, yang juga diharapkan lebih tapi memihak kepada para pekerja atau buruh.

Pengumuman UMP 2023 Dibatasi 10 Persen Berikut Daftar UMP Riau, Jambi dan Papua Barat!

Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen dan Rumus Baru Hitung Besaran UMP UMK Tiap Daerah

Seperti diketahui diantaranya Regulasi yang terbaru yang digunakan dalam merumuskan UMP yakni dengan Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun tahun 2023.

“Dengan demikian upah buruh di Kalbar lebih tingg dari tahun sebelumnya. Pokoknya hari Senin Dewan Pengupahan melakukan rapat,”ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto juga menyampaikan Senin lalu sudah ada rapat Dewan Pengupahan.

“Tapi karena Jumat 18 November 2022 ada perubahan peraturan. Maka Senin besok Dewan Pengupahan rapat lagi, menghitung ulang UMP yang akan diusulkan,”pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved