Polda Kalbar Soroti Saksi Keluarga, Pemohon Ungkap Persilangan Fakta di Sidang Praperadilan
Hendry Zulkifli, menyampaikan bahwa ada dua saksi keluarga yang diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 7 September 2025.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon.
Namun, pihak termohon yakni Polda Kalbar keberatan terhadap saksi dari pemohon karena saksi-saksi yang diajukan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Kuasa hukum pemohon, Hendry Zulkifli, menyampaikan bahwa ada dua saksi keluarga yang diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Memang terkait itu mengatakan bahwa memiliki hubungan keluarga dalam tingkat tertentu tidak dapat menjadi saksi tapi ada pengecualian, satu diantaranya adalah didengar keterangan saksi tanpa sumpah. Dalam perkara ini, nyatanya secara faktual adalah peristiwa terjadi di lingkungan keluarga. Oleh karena itu alat bantunya adalah saksi-saksi itu” ujarnya usai persidangan.
Hendry menegaskan, tujuan pihak pemohon mengajukan praperadilan ini bukan untuk memprotes proses hukum melainkan untuk membantu mengungkap kebenaran perkara.
“Tadi kita lihat di dalam keterangan itu, ada persilangan fakta, dua saja yang kita lihat. Dari Scientific Evidence dari alibi itu sudah menyangkal keadaan-keadaan yang menuju kepada tersangka. Artinya secara ringkas, kita dapat mencurigai, menduga bahwa proses hukum ini mengandung kemungkinan salah peristiwa dan salah orang,” ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan SPAM PDAM Pontianak Capai 85 Persen, Target Rampung November
Ia juga menyoroti bukti scientific evidence yang diberikan oleh pihak termohon termasuk hasil psikologis anak yang disebutnya menunjukkan kemungkinan korban mendapat pengaruh oleh pihak lain dalam memberikan keterangan.
“Bukti scientific evidence yang menjadi bahan penyidik dan tersedia. Bagaimana kemungkinannya apakah observasi atau literal ternyata literal. Kalau literal itu bisa saja salah apalagi dikaitkan dengan prosesnya setelah dilakukan penetapan tersangka. Dalam norma hukum ahli itu harusnya didengar, diperiksa dahulu baru tersangka diperiksa bukan sebaliknya,” tambahnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan Selasa, 8 September 2025, dengan agenda kesimpulan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tega! Pria di Sintang Cekik Calon Istri Gara-Gara Uang Rp1,1 Juta |
![]() |
---|
Amru Dorong Yayasan MBG Sediakan Hotline Pengaduan untuk Orang Tua Murid |
![]() |
---|
Turnamen Biliar Bola 9 se-Kalbar di YDE Bistro dan Biliar Balai Karangan Berakhir |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Ke-4, Polda Kalbar Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Hilang 6 Hari, Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Desa Seret Ayon Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.