Polda Kalbar Soroti Saksi Keluarga, Pemohon Ungkap Persilangan Fakta di Sidang Praperadilan

Hendry Zulkifli, menyampaikan bahwa ada dua saksi keluarga yang diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
SIDANG PRAPERADILAN - Hendri Zulkifli, Kuasa Hukum Pemohon, saat diwawancarai usai sidang praperadilan, Senin 7 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sidang praperadilan perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait penetapan tersangka A dalam dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin 7 September 2025.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon.

Namun, pihak termohon yakni Polda Kalbar keberatan terhadap saksi dari pemohon karena saksi-saksi yang diajukan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Kuasa hukum pemohon, Hendry Zulkifli, menyampaikan bahwa ada dua saksi keluarga yang diminta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Memang terkait itu mengatakan bahwa memiliki hubungan keluarga dalam tingkat tertentu tidak dapat menjadi saksi tapi ada pengecualian, satu diantaranya adalah didengar keterangan saksi tanpa sumpah. Dalam perkara ini, nyatanya secara faktual adalah peristiwa terjadi di lingkungan keluarga. Oleh karena itu alat bantunya adalah saksi-saksi itu” ujarnya usai persidangan.

Hendry menegaskan, tujuan pihak pemohon mengajukan praperadilan ini  bukan untuk memprotes proses hukum melainkan untuk membantu mengungkap kebenaran perkara.

“Tadi kita lihat di dalam keterangan itu, ada persilangan fakta, dua saja yang kita lihat. Dari Scientific Evidence dari alibi itu sudah menyangkal keadaan-keadaan yang menuju kepada tersangka. Artinya secara ringkas, kita dapat mencurigai, menduga bahwa proses hukum ini mengandung kemungkinan salah peristiwa dan salah orang,” ungkapnya. 

Baca juga: Pembangunan SPAM PDAM Pontianak Capai 85 Persen, Target Rampung November

Ia juga menyoroti bukti scientific evidence yang diberikan oleh pihak termohon termasuk hasil psikologis anak yang disebutnya menunjukkan kemungkinan korban mendapat pengaruh oleh pihak lain dalam memberikan keterangan. 

“Bukti scientific evidence yang menjadi bahan penyidik dan tersedia. Bagaimana kemungkinannya apakah observasi atau literal ternyata literal. Kalau literal itu bisa saja salah apalagi dikaitkan dengan prosesnya setelah dilakukan penetapan tersangka. Dalam norma hukum ahli itu harusnya didengar, diperiksa dahulu baru tersangka diperiksa bukan sebaliknya,” tambahnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan Selasa, 8 September 2025, dengan agenda kesimpulan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved