Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen dan Rumus Baru Hitung Besaran UMP UMK Tiap Daerah
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran kenaikan Upah Minimum 2023 resmi dinaikkan pemerintah sebesar 10 persen.
Kenaikan Upah Minimum 2023 mempengaruhi besaran Gaji apra Karyawan, buruh dan Pekerja swasta itu remsi diumumkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Adapun dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
• Pro Kontra Upah Minimum Karyawan 2023 sesuai PP No 36 Tahun 2021 hingga Nasib Gaji Buruh
Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan.
Dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penyesuaian Nilai UM
Penghitungan Penyesuaian Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan.
Bahkan pemerintah memberikan batasan angka.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen.
Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.