Pola Hidup Sehat

Syarat dan Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Ditanggung Secara Gratis

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.

Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / tribunnews.com
Seseorang yang mengalami gangguan mental. Mental memiliki pernan pentin dalam hidup. Sehingga perlu dijaga layaknya menjaga kesehatan fisik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Peserta BPJS Kesehatan bisa berkonsultasi ke psikiater sebab BPJS bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.

Menjaga kesehatan mental adalah hal yang penting. Sebab apabila tidak segera diatasi, gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.

Tentu saja hal ini sangat ditakuti karena memiliki gejala yang tidak menyenangkan dlam kehidupan sehari-hari.

Berikut syarat mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental dan cara mendapatkannya dengan BPJS kesehatan.

Serangan Stroke yang Mendadak Mengakibatkan Kematian, Cacat Fisik dan Mental

Syarat dan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.

Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  2. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  3. Fotocopy KTP.
  4. Fofocopy Kartu Keluarga.
  5. Hasil diagnosis dokter.
  6. Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
  7. Bisa untuk konseling dan obat-obatan

Dikutip dari Kompas.com, pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

3 Pengaruh Diabetes Bagi Kesehatan, Termasuk Mental dan Lelah Kronis

Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Cara menggunakan BPJS untuk pengobatan ke psikolog

Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:

1. Datangi faskes pertama

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved