Kejati Kalbar Bersama PT BAI Teken MoU Bidang Perdata dan TUN Pembangunan Proyek Smelter
Kepala kejaksaan tinggi Kalbar Dr Masyhudi menyampaikan bahwa MoU ini dapat membantu memperlancar pembangunan smelter di Kalimantan Barat
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT. Borneo Alumina Indonesia melaksanakan perjanjian kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu 16 November 2022.
Bertempat di kantor kejaksaan tinggi Kalbar, penandatanganan kerja sama tersebut di lakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi dan Darwin Saleh Siregar Direktur Teknis dan Proyek PT BAI.
Kepala kejaksaan tinggi Kalbar Dr Masyhudi menyampaikan bahwa MoU ini dapat membantu memperlancar pembangunan smelter di Kalimantan Barat oleh PT BAI yang merupakan BUMN.
Dr. Masyhudi menyampaikan bahwa pembangunan Proyek Smelter dari PT BAI merupakan proyek strategis pemerintah yang ditargetkan selesai pada tahun 2024.
• Kejati Kalbar Ajukan Perkara KDRT ke Kejagung Untuk Restoratif Justice
• BREAKING NEWS - Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Negara 733 Juta
Dengan MoU ini, dijelaskannya dapat memitigasi risiko yang dapat membantu memperlancar pembangunan proyek.
"MoU ini merupakan payung hukum, dalam perjalanannya nanti prosesnya pembangunan kerab menemui berbagai permasalahan, sehingga MoU ini diharapkan dapat memitigasi risiko kemudian menyelesaikannya atau mencari jalan keluar," ujarnya.
Kejaksaan yang memiliki tupoksi Pengacara Negara akan mendampingi proyek tersebut Sehingga proyek yang dilaksanakan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan bermanfaat.
"Bermanfaat bukan hanya untuk negara saja, tapi juga untuk masyarakat, dan ini juga akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus, dimana ada permasalahan hukum akan kita bicarakan lebih lanjut, dan Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi," katanya.
Kemudian, Darwin Saleh Siregar, Direktur Teknis dan Proyek PT BAI mentargetkan pada tahun 2024 seluruh pekerjaan proyek dapat diselesaikan, dan progres saat ini sudah 17 persen.
Ditargetkan pada tahun 2024 bulan September, prodak pertama dari pabrik dapat keluar dengan kapasitas pabrik 1 juta ton.
Oleh sebab itu dengan MoU ini berharap pendamping ini dapat menjadi mitigasi hukum terkait keputusan yang akan diambil oleh perusahaan.
"Intinya kita harap proyek ini dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan neraca perdagangan yang positif kepada Indonesia," tuturnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News