Buronan Korupsi Ditangkap

BREAKING NEWS - Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Korupsi yang Rugikan Negara 733 Juta

"Jadi dari dana 850 juta rupiah sekian, negara dirugikan lebih dari 733 juta rupiah sebagaimana hasil penghitungan BPKP,"jelasnya

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Petugas Kejaksaan Tinggi Kalbar saat menggiring terpidana korupsi Heri Suhardiansyah, Rabu 2 November 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang kabur bertahun - tahun, Rabu 2 November 2022.

Asisten Bidang Intelegen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Taliwondo, didampingi Kepala Penerangan Hukum Pantja Edi Setiawan dan Kepala Seksi E Anggiat Pardede, menjelaskan bahwa terpidana bernama Heri Suhardiansyah.

Terpidana tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Dr. Soedarso Pontianak.

Taliwondo menjelaskan bahwa terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus Korupsi yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

Baca juga: Pihak Keluarga Soewardi Korban Peluru Nyasar Milik Polantas Datangi Mapolresta Pontianak

Berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 7 K Pidsus / 2013 tanggal 25 Maret 2015 dengan pidana penjara 4 tahun denda 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari 733 juta rupiah.

"Untuk kasusnya sendiri, yang bersangkutan ini sebelumnya berposisi sebagai fasilitator teknik swasta pada tahun 2008 - 2009 di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang,"

"Yang mana Terpidana ini mencairkan dana PNPM MP melalui Bank BRI unit Nanga Tayap sebesar 850 juta yang merupakan dana proyek Pembangunan yang diadakan di desa-desa Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, seperti Pembangunan Jalan Rabat Beton, Jembatan Titian Kayu dan Pembangunan Penampungan Air Bersih serta Penimbunan Jalan,"ungkap Taliwondo.

Dana tersebut dikatakan Taliwondo tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Terpidana yang membuat negara merugi hingga 733 juta rupiah.

"Jadi dari dana 850 juta rupiah sekian, negara dirugikan lebih dari 733 juta rupiah sebagaimana hasil penghitungan BPKP,"jelasnya

Atas perbuatannya terpidana dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Setelah ini terpidana akan di serahkan k Lapas Kelas II Pontianak guna menjalani pidananya.

Terpisah, Dr. Masyhudi, SH, MH Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam dua minggu ini secara berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang buronan yang masuk dalam Daftar Buronan kejati Kalbar.

"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus," tegasnya.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Buronan Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan / Buronan,“ jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved