Khazanah Islam

Syarat, Rukun dan Pembagian Ariyah dalam Islam

ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain 

Meskipun demikian, penggunaan barang pinjaman harus disesuaikan dengan adat kebiasaan dan tidak boleh berlebihan.

Ariyah Muqayyadah

Ariyah muqayyadah adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan oleh kedua orang yang berakad maupun salah satunya.

Oleh karena itu, peminjam harus menjaga barang dengan baik, merawat, dan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved