Breaking News

Khazanah Islam

Syarat, Rukun dan Pembagian Ariyah dalam Islam

ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain 

TRIBUNPONTIANAK - Secara istilah ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain,

Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Rukun ariyah merupakan hal pokok yang harus dipenuhi dalam akad ariyah itu sendiri,

Apabila ada bagian dari rukun tersebut yang tidak ada, maka akad pinjam meminjam itu dianggap batal/tidak sah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi (prosedur) dalam setiap akad.

Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya

Rukun pinjam meminjam (ariyah) ada lima yaitu :

a. Adanya mu’ir yaitu, orang yang meminjami.

b. Adanya musta’ir yaitu, orang yang meminjam.

c. Adanya musta’ar yaitu, barang yang akan dipinjam.

d. Adanya sighat ijab kobul.

Syarat Ariyah

a. Syarat bagi mu’ir (orang yang meminjamkan) :

1) Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi.

Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah untuk meminjamkan barang.

2) Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.

Arti dan Jenis Riba yang Wajib Dikenali oleh Muslim Beriman

b. Syarat bagi musta’ir (orang yang meminjam) :

1) Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam barang.

2) Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.

3) Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.

c. Syarat bagi musta’ar (barang yang akan dipinjam):

1) Barang yang dipinjamkan, benar-benar milik orang yang meminjamkan.

2) Ada manfaat yang jelas.

3) Barang itu bersifat tetap (tidak habis setelah diambil manfaatnya).

Oleh karena itu, makanan yang setelah dimakan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.

d. Sighat ijab dan kabul,

yaitu bahasa interaksi atau ucapan rela dan suka atas pemanfaatan barang yang dipinjam.

Macam-macam Ariyah

Ariyah Mutlaqah

yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya tidak dijelaskan persyaratan apapun atau tidak dijelaskan penggunaannya.

Misalnya meminjam sepeda motor di mana dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan
dengan penggunaan sepeda motor tersebut.

Meskipun demikian, penggunaan barang pinjaman harus disesuaikan dengan adat kebiasaan dan tidak boleh berlebihan.

Ariyah Muqayyadah

Ariyah muqayyadah adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan oleh kedua orang yang berakad maupun salah satunya.

Oleh karena itu, peminjam harus menjaga barang dengan baik, merawat, dan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved