Khazanah Islam
Syarat, Rukun dan Pembagian Ariyah dalam Islam
ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi
TRIBUNPONTIANAK - Secara istilah ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain,
Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Rukun ariyah merupakan hal pokok yang harus dipenuhi dalam akad ariyah itu sendiri,
Apabila ada bagian dari rukun tersebut yang tidak ada, maka akad pinjam meminjam itu dianggap batal/tidak sah.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi (prosedur) dalam setiap akad.
• Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya
Rukun pinjam meminjam (ariyah) ada lima yaitu :
a. Adanya mu’ir yaitu, orang yang meminjami.
b. Adanya musta’ir yaitu, orang yang meminjam.
c. Adanya musta’ar yaitu, barang yang akan dipinjam.
d. Adanya sighat ijab kobul.
Syarat Ariyah
a. Syarat bagi mu’ir (orang yang meminjamkan) :
1) Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi.
Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah untuk meminjamkan barang.
Baca Doa Sebelum Tidur Amalan Ringan yang Jika Tak Dikerjakan Akan Membuat Menyesal di Hari Akhir |
![]() |
---|
Doa Hubungan Suami Istri Tahan Lama Adakah? Lafaz Ini Menjadi Bacaan Sunnah ketika Bersenggama |
![]() |
---|
Sahkan Shalat Seseorang yang Lalai Membaca Doa Iftitiah? Bacaan Doa Ifititah Pendek dan Panjang |
![]() |
---|
Doa Meminta Kesembuhan dari Sakit , Amalkan 2 Pilihan Lafaz Ini Termasuk Doa Nabi Ayyub Ketika Diuji |
![]() |
---|
Doa Sakit Gigi dengan Air Putih ? Amalkan Bacaan Ruqyah Mandiri sesuai Sunnah Rasulullah SAW Berikut |
![]() |
---|