Khazanah Islam

Syarat, Rukun dan Pembagian Ariyah dalam Islam

ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain 

TRIBUNPONTIANAK - Secara istilah ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain,

Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Rukun ariyah merupakan hal pokok yang harus dipenuhi dalam akad ariyah itu sendiri,

Apabila ada bagian dari rukun tersebut yang tidak ada, maka akad pinjam meminjam itu dianggap batal/tidak sah.

Sedangkan yang dimaksud dengan syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi (prosedur) dalam setiap akad.

Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berdasarkan Jenis serta Ukurannya

Rukun pinjam meminjam (ariyah) ada lima yaitu :

a. Adanya mu’ir yaitu, orang yang meminjami.

b. Adanya musta’ir yaitu, orang yang meminjam.

c. Adanya musta’ar yaitu, barang yang akan dipinjam.

d. Adanya sighat ijab kobul.

Syarat Ariyah

a. Syarat bagi mu’ir (orang yang meminjamkan) :

1) Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi.

Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah untuk meminjamkan barang.

2) Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.

Arti dan Jenis Riba yang Wajib Dikenali oleh Muslim Beriman

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved