Khazanah Islam
Syarat, Rukun dan Pembagian Ariyah dalam Islam
ariyah merupakan akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain, Tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi
b. Syarat bagi musta’ir (orang yang meminjam) :
1) Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam barang.
2) Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
3) Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c. Syarat bagi musta’ar (barang yang akan dipinjam):
1) Barang yang dipinjamkan, benar-benar milik orang yang meminjamkan.
2) Ada manfaat yang jelas.
3) Barang itu bersifat tetap (tidak habis setelah diambil manfaatnya).
Oleh karena itu, makanan yang setelah dimakan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
d. Sighat ijab dan kabul,
yaitu bahasa interaksi atau ucapan rela dan suka atas pemanfaatan barang yang dipinjam.
Macam-macam Ariyah
Ariyah Mutlaqah
yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya tidak dijelaskan persyaratan apapun atau tidak dijelaskan penggunaannya.
Misalnya meminjam sepeda motor di mana dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan
dengan penggunaan sepeda motor tersebut.