GPPK Menolak RUU Perkoperasian dan RUU Omnibus Law P2SK
Pihaknya, menilai dua RUU tersebut bukan melindungi Koperasi, namun justru kedua RUU tersebut cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota Kop
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
7. Memberikan peluang intervensi dari pihak luar (non-anggota Koperasi) kepada Koperasi melalui modal penyertaan yang berasal dari non-anggota Koperasi (Pasal 82 Ayat 2 huruf b RUU Perkoperasian). Koperasi tidak sama dengan bank atau perusahaan atau lembaga keuangan mikro. Modal penyertaan dari non-anggota akan mematikan kedaulatan demokrasi ekonomi para anggota.
Independensinya akan dirusakkan oleh pengaruh kekuatan pemilik modal. Jiwa, semangat, nilai kekeluargaan, kegotong-royongan tak dijamin bisa bertumbuh berkembang dalam entitas kumpulan modal uang. Sebab yang akan berkembang justru watak persaingan & ambisi kapitalistis akumulasi modal demi keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
"Dua RUU itu bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, jika diundangkan akan mematikan Koperasi secara keseluruhan yang sejatinya perwujudan usaha bersama para anggota sesuai bangunan perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan seperti yang dinyatakan oleh Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta," pungkas John Bamba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Konferensi-pers-di-Auditorium-Upelkes-Provinsi-Kalbar-23423.jpg)