Duduk Perkara Kasus Salah Tilang Elektronik yang Jadi Titik Lemah Sistem E-TLE
Hal itu bermula dari pengakuan seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, yang diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Duduk perkara kasus salah tilang elektronik yang dialami seorang warga hingga muncul kelemahan dari penerapan sistem E-TLE.
Hal itu bermula dari pengakuan seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, yang diduga menjadi korban salah tilang kamera E-TLE.
Awalnya ia mendapatkan surat konfirmasi tilang dari Kepolisian, padahal dia merasa tidak melanggar Lalu Lintas seperti yang disangkakan.
Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu 9 November 2022.
• Dapat Konfirmasi Denda Tilang elektronik, Ini Cara Mudah Pembayarannya
Setelah diperiksa, surat itu ternyata berisi blanko konfirmasi tilang elektronik.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki pada Kamis 10 November 2022 pagi.
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut. Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran terhadap, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara. Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawasan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Saya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil merek Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera E-TLE.
Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.
Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior mobil dalam foto hasil jepretan kamera E-TLE di kawasan Senayan itu.
Terdapat beberapa sparepart mobil yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.
"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang. Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera E-TLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman pasti saya kenal dong. Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.
• Denda Tilang Nyaris Rp 1 Miliar di 2022, Polres Minta Warga Lapor Jika Dimintai Uang Saat Penilangan
Polisi minta korban salah tilang sertakan bukti
Menanggapi kasus tersebut, Polda Metro Jaya pun meminta pengemudi yang diduga menjadi korban "salah tilang" elektronik membuktikan kepada petugas bahwa ia memang benar tidak melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima.
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis 10 November 2022.
Menurut Latif, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi kepada terduga pelanggar yang telah menerima surat konfirmasi tilang secara elektronik.
Pihaknya akan tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.
• Jadwal SIM Keliling Dan Samsat Keliling Pontianak 14 November 2022, Cek Denda Tilang Tanpa SIM C!
Kelemahan E-TLE
Adapun sebelumnya Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang telah mewanti-wanti munculnya permasalahan ini.
Ia menilai tilang elektronik tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas.
Menurut Deddy, E-TLE tidak mampu menindak kendaraan bermotor yang tidak memiliki pelat nomor.
Sebab bisa saja masyarakat ada yang sengaja melepas pelat nomor kendaraannya agar terbebas dari tilanng elektronik.
Menurut Deddy, akan menjadi hal yang tidak adil jika kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan justru lolos dari penindakan. Selain tanpa pelat, beberapa kendaraan juga acapkali pelat nomornya palsu.
Deddy mempertanyakan bagaimana cara polisi untuk menilang kendaraan dengan pelat yang tak sesuai.
"Banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai E-TLE? sementara data-datanya enggak ada.
Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," jelas Deddy.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Kasus Salah Tilang, Inikah Kelemahan E-TLE?"