Dapat Konfirmasi Denda Tilang elektronik, Ini Cara Mudah Pembayarannya
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual. Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan.
Kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
• Korlantas Polri Beberkan Denda Tilang Elektronik, Besarannya Kewenangan Hakim Masing-Masing Daerah
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian.
Kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
• Cara Mengecek Tilang Elektronik Online Lewat HP Melalui Link https://etle-pmj.info/id/check-data
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir. Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, atau pun melalui aplikasi Mobile Banking.
Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI. (*)
Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
• Satlantas Polres Landak Belum Terapkan Tilang Elektronik dan Manual
Cara bayar denda ETLE via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dalam-dua-hari-341-pengendara-motor-langsung-terjaring-tilang-elektronik-tertangkap-kamera-etle.jpg)