Diduga Tebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Kalbar Laporkan Akun Twitter Faizal Assegaf ke Polisi

Menurut Ketua LBH GP Ansor Kalbar Khairuddin, akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) diduga telah menebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada

Istimewa
LBH GP Ansor Kalbar saat membuat laporan ke Polda Kalbar pada Rabu 9 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Barat telah melaporkan akun Faizal Assegaf ke Polda Kalbar pada Rabu 9 November 2022.

Menurut Ketua LBH GP Ansor Kalbar Khairuddin, akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) diduga telah menebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.

Lebih lanjut, Khairuddin mengatakan, perbuatan memposting (cuitan) pada akun tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain, hanya saja jika  pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis 10 November 2022.

• Diduga Provokatif, Pemkot Singkawang Adukan Konten Medsos Berisi Ucapan Negatif ke Polres

Khairuddin juga menerangkan, bahwa pihaknya tetap mengedapankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan.

Namun, kata dia, perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kali dilakukan.

"Ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya, padahal sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh akun Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faizal Assegaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faizal Assegaf justeru mengulangi perbuatan yang sama," jelasnya.

Untuk itu, Karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka LBH GP Ansor memilih untuk menempuh jalur hukum pidana yang disediakan.

"Kita sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium, red). Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah Terlapor-Teradu telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang," terangnya.

• Tim PRC Samapta Polda Kalbar Gelandang Sejumlah Remaja Kedapatan Ngelem ke Polsek Pontianak Barat

Kata dia, laporan yang dilakukan ke pihak kepolisian m ini juga merupakan bentuk pembelajaran kepada publik, bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum positif dan bertentangan dengan budaya Nusantara.

"Maka kami berharap kepada penegak hukum, khususnya Polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved