Berubah! Aturan PPKM Terbaru Seluruh Indonesia sampai Tanggal 21 November 2022
Hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru Internasional - Daftar Jenis Makanan yang Kini Dilarang Dibawa Penumpang
3. Gym dan ruang pertemuan
Kapasitas diizinkan maksimal 100 persen dengan memakai PeduliLindungi. Penyediaan makanan juga diizinkan prasmana.
4. Pelayanan Kesehatan
Dpat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
5. Pasar tradisional, Supermarket, Hypermarket
Kapasitas pengunjung 100 persen, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama
24 jam.
6. Warung Makan dan Restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.
• Aturan Baru Naik Pesawat 2022 Lengkap Tata Cara yang Kini Wajib Dipatuhi Penumpang
Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam
operasional Pukul 18.00 sampai dengan
maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100 persen
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.