Berubah! Aturan PPKM Terbaru Seluruh Indonesia sampai Tanggal 21 November 2022

Hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 2 Pontianak, Jalan Selayar, Pontianak. Cek Aturan PPKM Terbaru Seluruh Indonesia sampai Tanggal 21 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan baru PPKM resmi diperpanjang mulai Selasa 8 November 2022.

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali.

Hal itu seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 varian XBB.

Aturan mengenai PPKM Level 1 Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022.

PPKM Level 1 akan berlangsung pada 8-21 November 2022.

Syarat Baru Naik Pesawat - Cek Dokumen Wajib Penumpang di Aturan Perjalanan Domestik Internasional

Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022.

Dalam beleid yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Begitu juga dengan bioskop, Pusat Perbelanjaan, restoran, masih bisa beroperasi seperti biasa.

Sedangkan aktivitas sekolah juga masih bisa tatap muka, namun terbatas.

Berikut adalah sejumlah ketentuan dalam PPKM Level 1 Jawa-Bali:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Inmendagri menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved