Berubah! Aturan PPKM Terbaru Seluruh Indonesia sampai Tanggal 21 November 2022

Hampir seluruh sektor ekonomi masih dibolehkan beroperasi secara normal dengan kapasitas 100 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO).

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 2 Pontianak, Jalan Selayar, Pontianak. Cek Aturan PPKM Terbaru Seluruh Indonesia sampai Tanggal 21 November 2022. 

7. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di
dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis
pertama;
b. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan
12 (duabelas) tahun yang masuk; dan
c. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bosa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Bioskop

Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
d) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat
(dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

9. Tempat ibadah

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah dengan maksimal 100 persen kapasitas.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved