Cara Daftar NIB Secara Online Bagi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah!

NIB adalah nomor identitas yang dimiliki oleh UMKM atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidang bisnisnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara daftar NIB online-Cek disini cara daftar NIB Online bagi Pelaku usaha kecil dan mikro menengah. 

5. RPTKA

Bagi pemilik yang berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing (TKA) diharuskan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

6. Langkah Membuat NIB Online

Harus dikeatahui bahwa sebelum mendaftar NIB, pelaku UMKM harus memiliki HAK Akses UMK di situs OSS yang juga didapat dengan cara online.

Baca juga: Seminar Nasional Bisnis Seri 7 Bedah Transformasi Digital Bagi UMKM

Berikut ini langkah yang harus dilakukan:

- Masuk ke situs oss.go.id.

- Klik "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil"

Anda akan menjumpai dua kolom jenis pelaku usaha yang dipilih berdasarkan status usaha yakni usaha orang perseorangan atau badan usaha.

Input NIK dan data diri seperti nama penanggung jawab, jenis kelamin, dan sebagainya.

- Jangan lupa masukkan nomor telepon aktif dan isi kode captcha

- Pilih "Daftar"

- Lakukan proses verifikasi dan aktivasi yang dikirim melalui email yang dimasukkan sebelumnya.

- Anda bisa klik “Aktivasi”.

- Gunakan Username dan Password untuk masuk ke OSS yang akan dikirim melalui email setelah langkah aktivasi selesai.

BLT UMKM Untuk Apa? Cek Syarat Bergabung Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Disini!

Setelah mendapatkan hak askes UMK di situs OSS, kini Anda bisa mulai mendaftar secara online. berikut ini cara daftar NIB Online.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved