Pengumuman UMP Tahun 2023, Cek Daftar 3 UMP Tertinggi Tahun 2022 Dari 34 Provinsi?
Mengenai peraturan dan perhitungan ini sebaiknya kita mengetahui daftar upah minimum yang berlaku tahun 2022 dan Provinsi mana saja yang tertinggi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) dikabarkan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 pada 21 November 2023.
Informasi ini diketahui dari pemberitaan Kompas.com mengenai adanya pengumuman dan perhitungan kenaikan Upah Minimum yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Indah Anggoro Putri menyebut jika perhitungan Upah Minimum telah dalam perhitungan.
"Penghitungan menggunakan PP 36/2021," Ujar Indah, dikutip dari Kompas.com
• Penetapan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2023, Berapa UMP Kalbar 2018-2022?
Mengenai peraturan dan perhitungan ini sebaiknya kita mengetahui daftar upah minimum yang berlaku tahun 2022 dan Provinsi mana saja yang tertinggi.
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 untuk 34 Provinsi
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00
• UMP Kalbar Tahun 2023 Akan Ditetapkan Akhir November 2022
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
16. Banten: Rp 2.501.203,11
17. Bali: Rp 2.516.971,00
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.
• Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru
Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Pulau Maluku dan Papua
31. Maluku: Rp 2.619.312,83
32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00
34. Papua: Rp 3.561.932,00
Sumber:Tribunnews.com
• Kritik Mekanisme Penetapan Upah PP 36/2021, Ketua KSBSI Kalbar Harap UMP 2023 Naik 7-8 Persen
Diketahui dari data tersebut UMP tahun 2022 tertinggi ada diwilayah DKI Jakarta dengan UMP Rp 4.641.854,00, Sementara di posisi kedua teratas ada Provinsi Papua Rp 3.561.932,00 dan ketiga ada Papua Barat Rp 3.200.000,00.
Upah Minimum adalah upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi adahnya upah minimum menjadi acuan untuk menentukan upah minimum regional atau upah minumum tingkat II kabupaten kota.
Perhitungan UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemenaker menyebut pada tahun 2023 mendatang akan ada kenaikan disektor pekerja buruh untuk semua provinsi sebesar 10 persen.
"Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10 persen Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah dikutip dari Tribunews.com, Kamis 3 November 2022.
Itulah daftar upah minimum yang berlaku pada 34 Provinsi sepanjang tahun 2022. Terkait hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menyebut jika akan ada kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen untuk golongan pekerja buruh. (*)