UMP Kalbar Tahun 2023 Akan Ditetapkan Akhir November 2022

"Ditetapkan akhir November ini," ucap Manto saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Selasa 1 November 2022.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat, Manto saat ditemui pada Selasa 1 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Manto menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023, akan segera ditetapkan pada akhir bulan November ini.

"Ditetapkan akhir November ini," ucap Manto saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Selasa 1 November 2022.

Terkait besaran nominal UMP yang akan ditetapkan, ia menjelaskan masih belum bisa diprediksi. Hal tersebut bergantung pada data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalbar.

"Besarannya belum bisa diprediksi, tergantung data dari BPS Kalbar," ucapnya.

Kunjungi Polres Mempawah, Kapolda Kalbar Tinjau Langsung Proses Pelayanan SIM

Berdasarkan PP 36/2021, penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten (UMP/UMK), dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut.

Data-data tersebut merupakan data publik yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), institusi yang diamanatkan sebagai sumber data perhitungan upah minimum. Dengan data-data tersebut, dewan pengupahan dapat menghitung upah minimum.

Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021, UMP Kalimantan Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved