Penetapan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2023, Berapa UMP Kalbar 2018-2022?
Penetapan Upah Minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) diketahui akan mengumumkan besaran Upah Minimum yang berlaku tahun 2023 pada 21 November 2022 termasuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Rabu 2 November 2022 informasi penguman Upah Minimum disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.
Penetapan Upah Minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
" Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah dan Penghitungan menggunakan PP 36/202," kata Indah dikutip dari Tribunnews.com
• UMP Kalbar Tahun 2023 Akan Ditetapkan Akhir November 2022
Akan tetapi mengenai besarnya kenaikan Kemnaker belum bisa memberikan bocoran hal ini dikarenakan masih menunggu dat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perlu diingat upah minimum merupakan upah bulanan yang paling rendah.
Upah minimun ditentukan tidak mencangkum tunjangan dan lain sebagainya yang terhitung sebagai Gaji.
Sebagai informasi, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur.
Adapun upah minimum dibagi dalam dua kelompok bersadasarkan wilayah masing-masing namun tetap merujuk pada Upah Minimum yang ditentukan Provinsi.
Upah minimum Provinsi merupakan upah yang ditetapkan dan berlaku secara menyeluruh untuk kabupaten/Kota.
• Kenaikan Harga BBM Bikin Masyarakat Khawatir dan Harap Adanya Kenaikan UMP
Berikut adalah informasi lengkap mengenai Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat periode 2018-2022
Upah Minimum Kalbar 2018-2022.
* UMP Kalbar 2018 = Rp 2.046.900
* UMP Kalbar 2019 = Rp 2.211.500
* UMP Kalbar 2020 = Rp 2.399.699
* UMP Kalbar 2021 = Rp 2,399,699
* UMP Kalbar 2022 = Rp 2,434,328
Sumber: Badan Pusat Statistik RI
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat untuk tahun 2022 terjadi peningkatan sebesar Rp 34,629 dari tahun 2021 Rp 2,399,699 menjadi Rp 2,434,328.
Penetapan UMP 2022 Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. (*)