Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru
Berikut informasi seputar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 lengkap dengan rincian UMP Kalbar terbaru tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi seputar Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 lengkap dengan rincian UMP Kalbar terbaru tahun 2022.
Diketahui untuk besaran UMP di masing-masing daerah berbeda disesuaikan dengan ketetapan Gubernur.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
• Gaji Standar UMP? Berikut Jenis Investasi yang Cocok Lengkap dengan Perhitungan Keuntungan
Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota).
UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.
Setalah UMP ditetapkan oleh Gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.
Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.
Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
• Daftar UMP 2022 Terbaru 34 Provinsi di Indonesia
UMP Kalbar Tahun 2023