Kritik Mekanisme Penetapan Upah PP 36/2021, Ketua KSBSI Kalbar Harap UMP 2023 Naik 7-8 Persen

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/dok Tribun
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, mengomentari mekanisme penetapan Upah minimum (UMP/UMK) yang dilakukan sesuai dengan PP 36/2021, tentang pengupahan.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumusan perhitungan Upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Manto Saidi, menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023, akan ditetapkan pada akhir bulan November ini. Dengan angka yang belum diketahui apakah akan ada kenaikan atau justru sebaliknya.

"Terkait dengan penetapan UMP itu berbeda dengan sebelumnya, yang biasanya rapat penetapan upah minimum itu di bulan Oktober, sehingga di per 1 November sudah masuk datanya," ucapnya pada Kamis 3 November 2022.

"Tapi sejak adanya PP 36 tentang pengupahan ini sistem pengupahan sudah berbeda, dan penetapan sekitar akhir November, sambil menunggu data dari BPS tentang pertumbuhan dan inflasi tingkat Nasional maupun Daerah," terangnya.

Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru

Suherman pun menegaskan, bahwa pihaknya menolak sistem penetapan pengupahan yang dilakukan berdasarkan PP 36/2021, tentang pengupahan ini.

Sebab memiliki aturan batas atas dan batas bawah yang dianggap merugikan untuk pekerja buruh, dimana perusahaan-perusahaan cenderung menetapkan upah untuk para pegawainya berdasarkan batas bawah.

Sehingga jika pun ditetapkan terjadi kenaikan pada UMP, dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada realisasi kenaikan upah buruh di lapangan. Sementara saat ini, dikatakannya seluruh harga kebutuhan pokok telah terjadi kenaikan.

Ia pun meminta, mekanisme penetapan upah minimum (UMP/UMK) untuk dikembalikan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tanpa adanya ketentuan batas dan batas bawah dalam penetapan upah pekerja buruh.

"Ya kami dari serikat pekerja serikat buruh tentunya menolak sistem penghitungan atau rumusan yang berdasarkan PP 36, karena itu sangat tidak manusiawi."

"Ada batas atas batas bawah ya, yang dipakai adalah batas bawah. Sehingga angka kenaikannya tidak sesuai dengan kenaikan BBM, bahan baku, dan sebagainya saat ini."

"Jadi paling tidak kami menginginkan kembali ke PP 78, sehingga sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan inflasi Nasional seperti itu," harapnya.

Ia pun menjelaskan, pihaknya berharap ada kenaikan pada pada penetapan upah minimum (UMP/UMK) tahun 2023. Sebab, sejak tahun 2020 hingga 2022 dirasakan tidak adanya kenaikan upah minimum yang signifikan.

UMP Kalbar Tahun 2023 Akan Ditetapkan Akhir November 2022

Ia menuturkan, bahwa idealnya upah minimum tahun 2023 naik sekitar 7-8 persen, menyesuaikan angka kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan pokok yang saat ini terjadi.

Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021, UMP Kalimantan Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved