Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang? Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Gunakan KTP!

Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut ini cara membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan dokumen KTP. Pengurusan dokumen kendaraan tanpa menggunbakan KTP pemilik kendaraan untuk urusan membayar pajak biasa dilakukan dengan tiga cara yaitu cara online, melalui SMS atau balik nama kendaraan. 

esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran.

Nomor Bapenda setiap daerah berbeda-beda, dan bisa dicek di laman Twitter atau Instagram masing-masing.

Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!

3. Balik nama Kendaraan

Apabila status dari kendaraan yang akan dibayar pajaknya merupakan mobil atau motor bekas yang dibeli dari orang lain, maka proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan cara balik nama.

Caranya yakni kunjungi Samsat sesuai domisili, sembari membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual.

Lalu masukkan berkas ke loket balik nama, dan ikuti proses selanjutnya sampai Samsat mengeluarkan STNK atas nama pemilik baru.

Jangan lupa membawa serta kendaraan yang dibeli, untuk menjalani proses cek fisik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved