Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!
Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi salah satu bukti identitas resmi sebagai pemilik roda empat atau roda dua, dan tidak dianggap bodong atau tanpa surat.
Jika anda kehilangan BPKB anda, anda sudah pasti akan kebingungan karena anda tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan tersebut, anda anda tidak bisa menjual atau mengurus pergantian Pelat dan lainya.
Seperti diketahui BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kendaraan yang sah dan legal menurut hukum adalah kendaraan milik pribadi yang dilengkapi dengan BPKB.
Seandainya dalam satu situasi anda kehilangan BPKB yang anda miliki apakah yang harus dilakukan?
• BPKB Berubah Jadi Elektronik Tahun Ini, Cegah Duplikasi untuk Aksi Nakal
Jika BPKB yang anda miliki ternyata hilang maka perlu dilakukan pergantian dengan cara berikut ini:
Cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya bisa jadi informasi yang dibutuhkan pemilik kendaraan.
Funsi BPKB untuk menunjukan kepemilkan yang sah untuk kendaraan bermotor.
Dokumen BPKB digunakan dan berfungsi saat hendak membayar dan mengganti plat kendaraan selama 5 tahunan.
Fungsi lain dari BPKB yaitu menaikan harga kendaraan jika pemilik hendak menjualnya ke pihak lain.
Berikut cara mengurus BPKB yang hilang berserta rincian biayanya.
• Cara Urus BPKB Hilang atas Nama Orang Lain
Cara mengurus BPKB hilang, dikutip dari Kompas.com, Sabtu 15 Oktober 2022
Berikut adalah cara mengurus BPKB hilang dirangkum dari laman NTMC Polri:
Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.
Meminta surat laporan BPKP hilang dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.