Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang? Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Gunakan KTP!

Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut ini cara membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan dokumen KTP. Pengurusan dokumen kendaraan tanpa menggunbakan KTP pemilik kendaraan untuk urusan membayar pajak biasa dilakukan dengan tiga cara yaitu cara online, melalui SMS atau balik nama kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas merupakan dokumen penting untuk dilampirkan pada saat pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang tertera di STNK.

Penggunaan KTP menjadi satu diantara syarat pembayaran Pajak dan perpnjangan STNK untuk kendaraan bermotor.

Identitas ini wajib ditunjukkan, sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kekantor Samsat, Cek Disini Syarat Bayar Pajak Lewat Indomaret!

Seandainya pemilik KTP kehilangan KTP pada saat bersamaan dan hendak membayar pajak, apa yang harus dilakukan?

Perlu dikethui bahwa pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan tanpa KTP, yaitu membayar pajak dengan cara online.

Dikutip dari Samsat online nasional, Kamis 3 November 2022 pembayaran pajak secara online bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP, Namun diganti dengan NIK yang tertera pada KTP.

Jika KTP pemilik kendaraan hilang ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen kendaraan yaitu melalui Online, SMS atau balik nama kendaraan tersebut.

1. Bayar pajak via online

Perpanjangan STNK bisa diakukan secara online.

Caranya mudah, Anda hanya butuh nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK.

Lalu, bayar pajak secara online melalui e-Samsat atau minimarket.

Satu catatan penting, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.

2. Via SMS Bayar pajak motor dan mobil

tanpa menggunakan KTP juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau SMS.

Kirim pesan kepada pihak Badan Pendapatan Daerah sesuai registrasi kendaraan, dengan format seperti berikut:

esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran.

Nomor Bapenda setiap daerah berbeda-beda, dan bisa dicek di laman Twitter atau Instagram masing-masing.

Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!

3. Balik nama Kendaraan

Apabila status dari kendaraan yang akan dibayar pajaknya merupakan mobil atau motor bekas yang dibeli dari orang lain, maka proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan cara balik nama.

Caranya yakni kunjungi Samsat sesuai domisili, sembari membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual.

Lalu masukkan berkas ke loket balik nama, dan ikuti proses selanjutnya sampai Samsat mengeluarkan STNK atas nama pemilik baru.

Jangan lupa membawa serta kendaraan yang dibeli, untuk menjalani proses cek fisik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved