Kabar Artis

Hotman Paris Soroti Alasan Jaksa Menahan Nikita Mirzani dengan UU ITE Hingga 12 Tahun

Sebelumnya, menurut Hotman Paris, jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

TRIBUNPONTIANAK- INSTAGRAM
Pantaskah Nikita Mirzani dipenjara 12 tahun karena kasus ini, Hotman Paris tanyakan Kejari? 

Hotman Paris melanjutkan, jika memang jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”

“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.

Menjawab soal ini, Kejari Serang, Banten mengungkapkan dua alasan jaksa menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan dua alasan itu adalah objektif dan subjektif.

Laura Meizani Mawardi Ikut Membela Sang Ibu Nikita Mirzani yang Kini Masuk Bui : Muka Dua!

Alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam, melansir dari Kompas.com.

Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Terbaru, Hotman bicara soal penahanan Nikita Mirzani dalam acara Pagi-pagi Ambyar, Trans TV.

Hotman mengaku mendapat informasi Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara gara-gara kasus ini.

Kebaikan Nikita Mirzani untuk Teman Satu Tahanan dan Sel Lainnya, Pesan Pizza untuk 700 Orang

Menurut Hotman Paris, hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor, Dito Mahendra.

Meski demikian, kata Hotman Paris, harus disertai bukti kuat terkait kerugian materiil yang dialami pelapor.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," kata Hotman Paris. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved