Kabar Artis
Hotman Paris Soroti Alasan Jaksa Menahan Nikita Mirzani dengan UU ITE Hingga 12 Tahun
Sebelumnya, menurut Hotman Paris, jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Dito Mahendra tamaknya berhasil menggemparkan publik.
Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang kontroversial dan sering membuat kritika pedas di media sosial miliknya.
Setelah berhasil ditahan, Nikita Mirzani menuai banyak reaksi dari para haters dan juga fansnya masing-masing.
Terebih pengacara Hotman Paris juga ikut berkomentar soal penahanan Nikita Mirzani.
Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan mengapa Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Akhirnya, pertanyaan Hotman Paris pun terjawab.
Lalu, pantaskah Nikita Mirzani dipenjara 12 tahun karena kasus ini?
• Babak Baru Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra yang Kini Disebut Mirip Kasus Teroris
Sebelumnya, menurut Hotman Paris, jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis 27 Oktober 2022.
Hotman Paris penasaran alasan jaksa menahan Nikita dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya.
Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.
• Alasan Menyentuh Nikita Mirzani Belikan Pizza Rp 10 Juta untuk 700 Penghuni Rutan
Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman.
Hotman Paris melanjutkan, jika memang jaksa hanya mendasarkan pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dan menahan Nikita Mirzani, ia merasa perlu mendapatkan pendapat dari para pakar hukum lainnya.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat semua ahli hukum seluruh Indonesia.”
“Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan, karena KUHAP kalau di bawah 5 tahun tak bisa ditahan. Tolong dijelaskan pihak Kejaksaan, ini hanya bertanya," tutupnya.
Menjawab soal ini, Kejari Serang, Banten mengungkapkan dua alasan jaksa menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan dua alasan itu adalah objektif dan subjektif.
• Laura Meizani Mawardi Ikut Membela Sang Ibu Nikita Mirzani yang Kini Masuk Bui : Muka Dua!
Alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam, melansir dari Kompas.com.
Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.
Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 Jo pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Terbaru, Hotman bicara soal penahanan Nikita Mirzani dalam acara Pagi-pagi Ambyar, Trans TV.
Hotman mengaku mendapat informasi Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara gara-gara kasus ini.
• Kebaikan Nikita Mirzani untuk Teman Satu Tahanan dan Sel Lainnya, Pesan Pizza untuk 700 Orang
Menurut Hotman Paris, hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor, Dito Mahendra.
Meski demikian, kata Hotman Paris, harus disertai bukti kuat terkait kerugian materiil yang dialami pelapor.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," kata Hotman Paris. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News