Kabar Artis
Hotman Paris Soroti Alasan Jaksa Menahan Nikita Mirzani dengan UU ITE Hingga 12 Tahun
Sebelumnya, menurut Hotman Paris, jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Dito Mahendra tamaknya berhasil menggemparkan publik.
Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang kontroversial dan sering membuat kritika pedas di media sosial miliknya.
Setelah berhasil ditahan, Nikita Mirzani menuai banyak reaksi dari para haters dan juga fansnya masing-masing.
Terebih pengacara Hotman Paris juga ikut berkomentar soal penahanan Nikita Mirzani.
Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan mengapa Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Akhirnya, pertanyaan Hotman Paris pun terjawab.
Lalu, pantaskah Nikita Mirzani dipenjara 12 tahun karena kasus ini?
• Babak Baru Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra yang Kini Disebut Mirip Kasus Teroris
Sebelumnya, menurut Hotman Paris, jaksa tak bisa menahan Nikita Mirzani begitu saja jika hanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Karena kalau yang dituduhkan pasal 27 UU ITE itu ancamannya hanya 4 tahun. Menurut KUHAP, ancaman di bawah 5 tahun tak boleh ditahan," kata Hotman dilansir dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis 27 Oktober 2022.
Hotman Paris penasaran alasan jaksa menahan Nikita dan meminta kejelasan pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita.
"Saya pertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani.”
“Tolong dijawab ini ke publik, soalnya banyak yang bertanya ke Hotman,”ujarnya.
Kemudian, Hotman menegaskan dia tak membela siapapun dan juga tak bermaksud untuk menyudutkan pihak manapun.
• Alasan Menyentuh Nikita Mirzani Belikan Pizza Rp 10 Juta untuk 700 Penghuni Rutan
Ia hanya ingin publik tak lagi bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
“Saya hanya bertanya tidak menyudutkan, ada pasal lain nggak?" ujar Hotman.