Seorang Ayah di Pontianak Diduga Cabuli Putri Tirinya yang Berusia 13 Tahun

Setelah menjadi pembina upacara, sang anak kemudian mendatanginya dengan menangis dan menceritakan kasus pemerkosaan yang ia alami.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Dewi Ari Purnawati, SH penasehat hukum korban remaja putri berusia 13 tahun yang diduga dicabuli ayah tirinya di Kota Pontianak. Selasa 1 November 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang dosen di Kota Pontianak diduga tega memperkosa putri tirinya yang baru berusia 13 tahun berkali - kali sejak bertahun lalu.

Perkosaan itu diduga dilakukan sang ayah sejak 2019 setelah satu bulan pelaku menikah dengan sang ibu korban hingga tahun 2022 ini.

Kasus ini sendiri terkuak saat beberapa waktu lalu Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Devi Tiomana menjadi pembinaan upacara di salah satu SMP di kota Pontianak.

Setelah menjadi pembina upacara, sang anak kemudian mendatanginya dengan menangis dan menceritakan kasus pemerkosaan yang ia alami.

Wakapolresta Pontianak Pimpin Sidang BP4R, Berikut Pesan dan Arahannya kepada Personel

Kemudian, Devi Tiomana langsung berkoordinasi dengan Pengacara Dewi Ari Purnamawati sebagai penasehat hukum atas kasus yang dialami sang anak.

Sang anakpun kemudian menuliskan surat kepada Dewi Untuk meminta bantuannya.

Dalam surat yang ia tulis menggunakan tinta merah dalam secarik kertas pada tanggal 16 Oktober 2022, korban mengaku sangat sedih bahwa sang ibu yang ia harap dapat menjadi pelindung dan memberi keadilan atas apa yang ia alami malah ingin menyelesaikan kasus dengan damai.

"Saya (red bukan nama asli) sedih, dendam, marah kesal pada apa yang saya dapat, saya tidak suka dengan mama yang masih sering kerumah ayah tiri,saya sangat muak dengan hidup saya dapat,"tulis gadis kecil berusia 13 tahun dalam suratnya.

"Saya ingin ayah tiri saya dipenjara, mati saja kalau bisa. Saya masih merasa sangat sangat sedih hingga detik ini, dunia tidak adil Bu, saya iri dengan anak yang mendapatkan hidup yang bahagia," tulisnya.

"Saya ingin ini semua cepat selesai, saya butuh ketenangan, ketenangan yang saya inginkan kan sangat jauh, saya hanya ingin keadilan dan ketenangan," harap Gadis kecil itu.

",Sang anak yang menulis surat tersebut yang ingin perkaranya terus berjalan, saya sudah tanyakan, ini ayah tiri kamu, bila dia dipenjara apakah kamu tidak malu, dia mengatakan tidak Bu, dia sudah menghancurkan saya, saya yang merasakan, saya sakit,"ujar Dewi Ari Purnawati, SH menirukan apa yang disampaikan korban, Selasa 1 November 2022.

Berdasarkan hal tersebut, iapun langsung menghubungi ibu kandung korban untuk memberitahukan hal tersebut dan mengambil langkah hukum, dak mulanya sang ibu menyetujui langkah tersebut m

Dari cerita sang korban, Dewi mengatakan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sejak satu bulan pelaku menikah dengan ibu korban, dan hal itu dilakukan sang ayah tiri setiap ada kesempatan dimana sang ibu tidak ada di rumah.

Karena muak dengan kejahatan sang ayah tiri, korban menyampaikan bahwa dirinya berusaha terus menghindari sang ayah tiri, dengan menunggu sang ibu pulang mengajar terlebih dahulu barulah dirinya berani pulang.

Pencabulan terhadap korban pun dikatakannya berulang, hingga akhirnya pada Korban bertemu dengan Devi Tiomana saat menjadi pembina upacara, kemudian pengaduan ke Polresta Pontianak pada bulan September 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved