Kejari Sambas Tetapkan Kades Lorong Tersangka Korupsi Rp 295 Juta APB Desa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto membenarkan terkait penahanan Kepala Desa Lorong, IA. Tersangka IA ditetapkan karena d

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Kejari Sambas menetapkan Kades Lorong IA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 1 November 2022. IA diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan APB Desa Kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020 senilai Rp 295 Juta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan Kepala Desa Lorong, berinisial IA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. IA diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan APB Desa Kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020 senilai Rp 295 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto membenarkan terkait penahanan Kepala Desa Lorong, IA. Tersangka IA ditetapkan karena dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan keuangan APB Desa Kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.

"IA ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi pada perkara dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan APB Desa Lorong Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2020," ujarnya pada Selasa 1 November 2022.

HUT Divisi Humas Polri ke-71, Polres Landak Bagikan 1.500 Paket Sembako

Agita menerangkan lebih lanjut, IA disangkakan Pasal 2 ayat b (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia mengungkapkan bahwa IA sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Sambas dan sudah menemukan hasil dari auditor terkait kerugian negara.

"Perhitungan kerugian negara sudah keluar sementara sudah ada hasil kerugian negara yang dikeluarkan dari auditor senilai kurang lebih Rp 296.000.000, namun masih melakukan penyidikan guna mencari potensi kerugian negara yang lebih besar," ungkapnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved