Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rp 32 M, Polisi Sudah Periksa 70 Saksi

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 miliar.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya 

Sementara Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kalimantan Barat."Silakan bila ada laporan dari masyarakat disertai bukti-bukti kita akan proses. Kita akan lakukan pemeriksaan, kerugian negara serta penetapan tersangka dan sebagainya," ujarnya.

Ridho Fathant SH, kuasa hukum dari tersangka EI mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai kasus yang membelit kliennya. Selain itu Ridho juga masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan EI. “Masih akan berkoordinasi lebih lanjut kepada klien," ujarnya singkat.

Dalam penanganan kasus BP2TD Mempawah ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pernah melakukan penggeledakan satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu 30 September 2020.

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Donny Charles Go, penyegelan dan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi di BPPTD Kabupaten Mempawah serta kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

“Penyegelan terkait dua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Yakni dugaan korupsi di BPPTD Mempawah dan kasus proyek Jalan Tebas di Sambas,” ucap Donny.

Selain itu, polisi juga akan menyegel dan menggeledah salah satu kantor perusahaan konstruksi berinisial BAB. “Untuk tersangkanya masih belum ada, karena masih proses,” sebut Donny. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved