Lokal Populer
Inisial Enam Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah
kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 milyar
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Kemudian dugaan korupsi juga terjadi pada pembangunan Infrastruktur serta Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, dengan Sumber Dana APBN TA 2016.
Pada proyek tersebut ia menjelaskan bahwa kerugian negara mencapai puluhan Milyar rupiah, dengan rincian Untuk paket 1,2,3 dan 4 kerugian negara sebesar 16,7 Milyar rupiah, dan untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur Sekira 15,7 Milyar rupiah.
Atas perkara tersebut, Para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi Yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Penyelidikan Dugaan Korupsi pembangunan BP2TD Kabupaten Mempawah ini sendiri telah dilakukan oleh Polda Kalbar sejak tahun 2020 lalu.
Saat itu, pada bulan September 2020, Ditreskrimsus Polda Kalbar menggeledah kantor PUPR dan Kantor Perusahaan PT Batu Alam Berkah (BAB) atas dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas yang saat ini kasusnya sudah bergulir di pengadilan, dan dugaan Korupsi di BP2TD Mempawah yang masih dalam proses.