Kemenkumham dan Pemprov Kalbar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia KemenkumHAM RI, Mualimin Abdi mengatakan bahwa gugus tugas ini akan mendorong implementasi penghormatan, perlindun

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Kemenkumham Kalbar
Gubernur Kalbar H Sutarmidji dihelat menjadi Pembina yang dikukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM), Pengukuhan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia KemenkumHAM RI Mualimin Abdi, pada Kamis 27 Oktober 2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat. 

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyambut baik terkait nilai-nilai HAM yang dapat di Implementasikan terutama Hak-Hak Pekerja.

"Tidak hanya menjaga atau mengawasi pelaku bisnis, hak hak pebisnis juga harus dipenuhi. Saya berharap toleransi toleransi yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan ada percepatan dalam perekonomian Daerah", pesannya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Pemprov Kalbar tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pemberian penghargaan kepada Kabupaten Sambas, Ketapang, Sanggau dan Sekadau yang memiliki nilai yang tinggi dalam capaian aksi HAM Tahun 2022.

Setelah acara selesai, Rombongan Direktur Jenderal HAM kemudian melakukan monitoring dan evaluasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk melihat implementasi P2HAM.

Kegiatan di Balai Petitih dilanjutkan dengan Evaluasi RANHAM dan Penguatan Implementasi Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang di moderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati.

Pada kesempatan yang sama Direktur Kerjasama HAM Ditjen HAM Kemenkumham RI Hajerati, menyampaikan evaluasi RANHAM di Provinsi Kalimantan Barat agar memenuhi dokumen yang sudah ditentukan dengan berkala.

Dan kemudian Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal HAM Sofia Alatas menyampaikan bahwa untuk membantu bisnis mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak hak asasi manusia yang timbul dari aktivitas bisnis mereka dan Kemenkumham pada tahun 2021 meluncurkan aplikasi berbasis web yang disebut Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved