Breaking News

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Keperluan BSU Rp 600 Ribu 2022 Lewat SIPP atau JMO!

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) minimal hingga bulan Juli 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Mei 2022? Cek Status Penerima BLT Karyawan.- Sebagai syarat untuk menerima BSU tahap 6 berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP dan aplikasi JMO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) minimal hingga bulan Juli 2022.

Syarat terima BSU diatur dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022 yang menyebut satu diantara syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan syarat ini maka pekerja berpeluang untuk menerima BSU sebesar Rp 600.000 sebagai bentuk stimulus untuk pekerja/karyawan yang terdampak dari kenaikan harga BBM.

Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan maka dipastikan tidak bisa mendaftar, oleh sebab itu jika anda berkeinginan untuk menerima BSU yang kemungkinan akan berlanjut pada tahapan selanjutnya.

Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lunas atau Belum? Disini Cara Cek Nomor BPJS Oktober Lewat Hp!

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menjadi syarat BSU namun masih banyak keuntungan.

Selain menjadi syarat untuk memperoleh BSU, dengan BPJS Ketenagkerjaan menjamin keselamatan kerja bagi pekerja/karyawan jika mengalami musibah dalam bekerja.

Dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja dan Perusahaan tempat bekerja sama-sama mermperoleh keuntungan dari sisi jaminan kerja.

Sebagaimana peruntukannya BPSJ Ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

Nah, mengingat pentingnya BPJS Kesehatan untuk keperluan BSU berikut adalah cara-cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Simak Cek Disini!

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS pendafataran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui online yaitu SIPP atau aplikasi JMO.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang pertama bisa melalui SIPP.

Pendaftaran BPJS melalui SIPP dilakukan oleh perusahaan, sehingga karyawan hanya perlu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Pendaftaran SIPP baru, perusahaan bisa mengakses situs web Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Klik tombol "Login" untuk memasuki form login. Kemudian akan terbuka form untukk login.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved