Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Simak Cek Disini!
Pasalnya hal ini akan melindungi karyawan bila terjadi kecelakaan kerja, sehingga bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya apapun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan berupa Kartu BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi seorang karyawan yang bekerja, terlebih jika karyawan tersebut bekerja untuk waktu yang lama.
Setiap perusahan wajib untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Pekerja dan agar karyawan mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Pasalnya hal ini akan melindungi karyawan bila terjadi kecelakaan kerja, sehingga bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Sebagaimana aturan klaim Badan Penyelanggara Jaminan Sosial ( BPJS ), Klaim pencairan dapat dilakukan apabila seorang karyawan telah berhenti bekerja dan atau diberhentikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ).
Memberikan kemudahan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Jaminan Kematian.
Jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi PHK Oleh Perusahaan Tempat Bekerja
Jaminan kematian merupakan bagian dari asuransi ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan sedang aktip kepesertaannya di BPJS kesehatan.
Aturan klaim ini merujuk pada peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ahli waris selanjutnya akan menerima uang tunai dari Jaminan Kematian dengan segala persyaratan yang diserahkan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya sang ahli aris akan menerima pembayaran tersebut paling lama tiga hari kerja setelah.
Berikut adalah cara klaim jaminan kematian sebagaimana dikutip dari Kompas.com
1. Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
3. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
4. Surat keterangan kematian atau akta kematian dari pejabat yang berwenang.
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.