Daftar Merek Obat Sirup yang Kini Resmi Ditarik BPOM

Berikut daftar berek obat sirup yang kini resmi ditarik BPOM dari peredaran dengan cemaran etilen glikol.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi obat sirup - Daftar Merek Obat Sirup yang Kini Resmi Ditarik BPOM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar berek obat sirup yang kini resmi ditarik BPOM dari peredaran dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

Terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

Cemaran etilen glikol pada obat sirup ini diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak.

Kini, BPOM telah memerintahkan industri Farmasi pemilik izin edar untuk memusnahkan obat-obat tersebut.

Fakta Baru Obat Sirup Berbahaya bagi Anak yang Kini Viral, Kemenkes hingga BPOM Beri Penjelasan

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Adapun kelima obat yang ditarik, yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi: PT Konimex
Nomor izin edar: DBL7813003537A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi: PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar: DTL0332708637A1
Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DTL7226303037A1
Kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL8726301237A1
Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL1926303336A1
Kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Obat Sirup Distop Sementara, Orang Tua Harap Antisipasi Pengawasan Obat

Berkenaan dengan ditemukannya lima obat sirup dengan cemaran etilen glikol, apakah obat sirup lain sudah dapat dikonsumsi?

Penjelasan Kemenkes Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintah seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Bersamaan dengan instruksi penghentian penjualan, Kemenkes juga meminta agar masyarakat berhenti menggunakan obat sirup untuk sementara

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan, surat edaran tersebut masih berlaku meski kini BPOM telah merilis lima obat dengan kandungan etilen glikol.

Pasalnya, menurut dia, daftar lima obat tersebut hanya merupakan obat sirup yang ditarik oleh BPOM.

"Masih berlaku pelarangan penggunaan sirup. Kalau yang lima itu penarikan oleh BPOM," ujar Syahril saat dihubungi Kompas.com, Jumat 21 Oktober 2022.

Dia menambahkan, larangan penggunaan obat sirup baru akan dihentikan saat penelusuran gangguan gagal ginjal akut selesai.

Oleh karena itu, Syahril meminta masyarakat menunggu sampai ada hasil penelitian lebih lanjut.

"Sabar ya, tunggu hasil penelitian dari Kemenkes dan BPOM," tutur dia.

Terkait Obat Sirup, DPRD Kalbar Imbau Warga Patuhi Patuhi Instruksi Kemenkes

Pengganti obat sirup

Dilansir dari laman Kemenkes, masyarakat bisa menggunakan alternatif obat dengan bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, maupun suppositoria (anal).

Orangtua terutama yang memiliki balita juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan selalu memeriksa kondisi anaknya.

Apabila anak mengalami sejumlah gejala seperti penurunan air seni dan frekuensi buang air kecil, segera rujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, gejala lain yang mungkin terjadi antara lain demam, diare, batuk pilek, mual, dan muntah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Obat Sirup Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lain Sudah Boleh Dikonsumsi?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved