Terkait Obat Sirup, DPRD Kalbar Imbau Warga Patuhi Patuhi Instruksi Kemenkes
Saya rasa sebagai warga negara yang baik kita percaya pemerintah segera menyelesaikan tugasnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengintruksikan tenaga kesehatan dan apotik yang beropradi di Indonesua untuk sementara ini tidak menyediakan obat sediaan cair atau sirup.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Kalbar Suriansyah mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Suriansyah menyebut, instruksi tersebut tentunya sudah berdasarkan pertimbangan pemerintah.
“Kalau tidak salah hal ini terjadi karena gangguan ginjal akut pada anak di seluruh Indonesia yang diduga disebabkan oleh obat sediaan cair. Jadi tentunya instruksi tersebut berdasarkan suatu pertimbangan yang sudah dilakukan secara matang,” jelasnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Kendati demikian, Suriansyah menegaskan agar penelitian lebih lanjut dilakukan untuk memastikan hal-hal negatif yang terjadi akibat dari sediaan obat berbentuk sirup dan cair dapat diinformasikan lebih lanjut kemasyarakat.
“Terhadap hal ini tentunya konsumen mengharapkan penelitian sudah dilakukan secara menyeluruh, secara mendalam sehingga tidak lagi ada perubahan-perubahan,” imbuhnya.
• 5 Obat Sirup Lebihi Ambang Batas, BPOM Minta Industri Farmasi Tarik Obat Sirup Mengandung DEG-EG
Dia melanjutkan, atas hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, kenapa hal-hal (kaitannya dengan obat sirup) yang terjadi baru diketahui sekarang.
“Apakah hal ini sudah benar atau hal ini masih perlu didalami lagi. Karena kalau bentuk sediaannya yang dipermasalahkan kenapa selama ini tidak diketahui,” katanya
Suriansyah mempertanyakan kenapa baru-baru ini sediaan sirup dan obat cair ini baru dipermasalahkan. Padahal masyarakat yang mengonsumsi obat sirup sudah cukup lama dilakukan.
“Sebagai konsumen tentu kita mengharapkan menteri kesehatan segera memastikan hal ini, karena bagaimanapun banyak warga yang memang lebih cenderung mengkonsumsi obat berbentuk cair dibanding obat tablet,”
Ia menambahkan, “Saya rasa sebagai warga negara yang baik kita percaya pemerintah segera menyelesaikan tugasnya. Sehingga tidak meninggalkan keraguan bagi kita semua.”
• Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu Akan Keluarkan Edaran Larangan Obat Sirup Anak
Terpisah, Bupati Landak periode 2017-2022 yang juga tokoh masyarakat Kalbar dr Karolin Margret Natasa dengan tegas meminta kepada BPOM Kalbar untuk menyikapi serius terkait obat-obatan jenis sirup yang masih beredar luas di tengah-tengah masyarakat Kalbar.
“Sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI, ternyata bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau agar dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Maka BPOM Kalbar perlu serius menyikapi arahan Kemenkes ini,” ujar Karolin di Ngabang, Kamis 20 Oktober 2022.
Karolin sepakat jika BPOM Kalbar mengambil langkah menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak dari bahaya kematian.
"Sebagai tokoh masyarakat dan sebagai dokter, kami setuju jika obat-obatan jenis sirup diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya. Dan informasi ini harus segera disosialisasikan secara cepat dan masif kepada masyarakat dan tenaga kesehatan," kata Karolin.
Ia melanjutkan, situasi yang mengharuskan BPOM harus gerak cepat karena disinyalir banyak anak gagal ginjal akut atipikal karena mengonsumsi obat-obatan jenis sirup yang bebas diperjualbelikan.
Karolin melihat ada dua efek yang terjadi yaitu adanya kasus suspek gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria secara tiba-tiba dan kasus probable gangguan ginjal akut, masih dalam kategori suspek tetapi belum ada pemerisakaan selanjutnya.
Khusus kepada BBPOM Kalbar, Karolin mendesak agar perlu penanganan dini di antaranya melarang penjualan obat sirup di apotek-apotek.